PALU, MAL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan 60 di antaranya merupakan perkara narkotika.

Pemusnahan barang bukti hasil sitaan Semester II 2026 tersebut dilakukan dengan cara diblender, dibakar dan digerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Palu, Kelurahan Taipa, Kota Palu, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu serta jajaran Kejari Palu.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Lapatawe B. Hamka, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, kegiatan hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Palu bersama Forkopimda dan teman-teman lainnya terkait pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang telah inkracht. Ada 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya hari ini,” ujar Lapatawe.

Dari 77 perkara tersebut, sebanyak 60 perkara merupakan perkara narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu dengan total berat sekitar 1.224,43 gram, telepon seluler, timbangan digital, alat isap sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Lapatawe menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala dua kali dalam setahun.

“Kami dari Kejari Palu melakukan pemusnahan barang bukti setahun dua kali. Kemungkinan Desember nanti kita lakukan pemusnahan lagi,” katanya.

Ia menambahkan, perkara narkotika masih menjadi salah satu perkara yang menonjol di Kota Palu. Hal itu terlihat dari 60 dari 77 perkara yang barang buktinya dimusnahkan kali ini merupakan perkara narkotika.