DESA TARIPA, MAL – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Datokarama Palu menggelar sosialisasi di Desa Taripa, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sabtu, 22 Agustus.

Kegiatan ini berfokus pada pencegahan kekerasan perempuan dan anak serta penguatan ketahanan keluarga, memperkenalkan pendekatan hukum dan keadilan restoratif kepada masyarakat.

Ketua LPPM UIN Datokarama Palu, Sahran Raden, menyampaikan, peran perempuan penting dalam rumah tangga dan pembangunan sosial-ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa perempuan memiliki posisi strategis untuk membangun keluarga yang sehat, aman, dan sejahtera.

Perempuan, menurut Sahran, tidak hanya berperan dalam pengelolaan rumah tangga dan pendidikan anak, tetapi juga berkontribusi sebagai pelaku ekonomi, penggerak masyarakat, dan mitra dalam pengambilan keputusan pembangunan desa. Peran ini sangat vital dalam upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak.

Selain perlindungan hukum, sosialisasi ini memperkenalkan konsep keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Namun, Sahran menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti semua perkara harus didamaikan. Penyelesaian secara restoratif harus tetap mempertimbangkan ketentuan hukum, keselamatan korban, persetujuan bebas dari tekanan, kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh menjadi sarana menutupi tindak kekerasan.

Kepala Pusat Gender dan Anak, Dr. Muthia, M.AP, sebagai narasumber, menegaskan bahwa pencegahan kekerasan perempuan dan anak harus dimulai dari lingkup keluarga dan lingkungan sosial terdekat. Masyarakat perlu mengenali berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, penelantaran, maupun kekerasan berbasis digital.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan persoalan privat yang harus ditutup-tutupi. Ini merupakan persoalan kemanusiaan dan hukum yang membutuhkan kepedulian bersama. Korban harus dilindungi, bukan disalahkan,” ujar Muthia.

Sekretaris LPPM UIN Datokarama Palu, Dr. Rusdin Ahmad, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini juga berfokus pada pembangunan desa ramah perempuan dan anak. Melalui kegiatan ini, masyarakat didorong membangun sistem perlindungan berbasis desa.

Sistem perlindungan berbasis desa ini melibatkan pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, kader perempuan, pendamping, serta lembaga dan aparat berwenang. Desa diharapkan mampu menciptakan mekanisme sederhana untuk mencegah, melindungi, melaporkan, memulihkan, dan mencegah kekerasan berulang.