PALU, MAL – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menyoroti hasil pertemuan rombongan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pimpinan DPRD Sulteng dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (19/8).
Pertemuan ini terkait perjuangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Bagi YHKI, pertemuan tersebut hanya menghasilkan janji lisan untuk merevisi aturan dimaksud tanpa dokumen atau kepastian hukum yang mengikat.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, menyatakan hasil pertemuan tersebut menunjukkan masih lemahnya posisi tawar daerah penghasil sumber daya alam dalam memperjuangkan kepentingannya di tingkat pusat.
Ongkos Lobi Rp250 Juta?
YHKI menyebut rombongan yang berangkat ke Jakarta melibatkan puluhan orang yang terdiri atas unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Tengah serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun YHKI, perjalanan dinas tersebut diperkirakan menghabiskan sedikitnya Rp250 juta yang bersumber dari anggaran daerah.
“Biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh karena belum ada produk hukum yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut,” ungkap Africhal Khmane’I, Jumat (21/08).
Pulang Hanya Bawa Janji
Africhal juga menilai, hasil lobi yang dilakukan hanya berupa komitmen lisan Menteri ESDM untuk merevisi Kepmen ESDM Nomor 157 dalam waktu sepekan.
“Yang menjadi persoalan, dari hasil dari lobi berbiaya besar tersebut, bukan produk hukum yang mengikat. Tidak ada revisi Kepmen yang ditandatangani, tidak ada berita acara kesepakatan, dan tidak ada jaminan bahwa janji tersebut akan direalisasikan sesuai tenggat yang disebutkan,” kata Africhal.
Menurutnya, kondisi tersebut menggambarkan ketergantungan daerah terhadap proses lobi informal untuk memperjuangkan hak fiskal yang berkaitan dengan sumber daya alam.
YHKI menilai Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia, termasuk kawasan hilirisasi di Morowali dan Morowali Utara, seharusnya memiliki kepastian kebijakan yang lebih kuat terkait pembagian manfaat ekonomi dari sumber daya alam.
Africhal menyebut selama skema Dana Bagi Hasil dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nikel masih bergantung pada keputusan yang dapat direvisi atau ditunda, daerah penghasil akan tetap berada dalam posisi yang tidak pasti.
Dugaan Pertemuan Tak Resmi dengan PT CPM
Selain menyoroti hasil pertemuan dengan Menteri ESDM, YHKI juga mengaku menerima informasi mengenai adanya agenda pertemuan yang tidak resmi dan tidak terbuka kepada publik antara beberapa anggota DPRD yang tergabung dalam rombongan dengan pimpinan PT Citra Palu Minerals (PT CPM) di Jakarta.
Informasi tersebut, menurut YHKI, muncul tidak lama setelah pertemuan dengan Menteri ESDM berlangsung.
Africhal mengatakan, PT CPM merupakan perusahaan tambang emas yang beroperasi di kawasan Poboya, Kota Palu, yang juga berkaitan dengan wilayah yang sedang diperjuangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar diakui sebagai daerah penghasil dan pengolah dalam revisi Kepmen ESDM Nomor 157.
Meski demikian, YHKI menegaskan informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi terbuka dan tidak dapat langsung diartikan sebagai adanya pelanggaran.
“Namun, kedekatan waktu antara pertemuan dengan Menteri ESDM dan pertemuan tidak resmi dengan pimpinan perusahaan tambang yang berkepentingan langsung terhadap isu yang sama, menimbulkan pertanyaan publik yang wajar mengenai potensi benturan kepentingan dan transparansi proses pengambilan kebijakan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Africhal.
YHKI menyatakan akan terus memantau proses revisi Kepmen ESDM Nomor 157 serta penggunaan anggaran publik yang berkaitan dengan upaya tersebut.
Organisasi itu juga mengajak masyarakat sipil di Sulawesi Tengah untuk mengawasi proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk mencari dasar aturan sebagai landasan revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Safri menilai perintah tersebut menjadi sinyal positif bagi perjuangan Sulawesi Tengah, khususnya terkait pengakuan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral.
Safri menegaskan, DPRD Sulteng tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut setelah adanya janji revisi.
“Karena sejak awal yang kami persoalkan bukan sekadar sebuah keputusan administratif, tetapi bagaimana kebijakan pemerintah pusat mengakui realitas industri dan beban yang ditanggung daerah,” ujarnya.
