JAKARTA, MAL – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia mempengaruhi kualitas udara di Sarawak, Malaysia, dan Singapura pada 20-21 Agustus 2026.

Mayoritas indeks pencemaran udara (IPU) di Sarawak tercatat berada pada kategori tidak sehat, sementara Singapura mengambil langkah mitigasi dengan mempercepat waktu pelaksanaan salat Jumat untuk mengurangi paparan asap bagi jamaah.

Kabut asap berasal dari karhutla yang terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera selama musim kemarau. Dampaknya tidak hanya dirasakan di daerah terdampak di Indonesia, tetapi juga meluas ke negara tetangga melalui fenomena kabut asap lintas batas.

Departemen Lingkungan Sarawak mencatat mayoritas stasiun pemantauan kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dengan nilai IPU antara 101 hingga 200 pada 20-21 Agustus 2026. Kondisi tersebut menunjukkan penurunan kualitas udara yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Di Singapura, peningkatan Pollutant Standards Index (PSI) mendorong otoritas setempat mengambil langkah pencegahan. National Environment Agency (NEA) mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker bila diperlukan. Sejumlah masjid juga mempercepat waktu pelaksanaan salat Jumat dari pukul 13.00 menjadi 12.30 untuk mengurangi paparan asap bagi jamaah.

Partikel PM2.5 dan PM10 yang terkandung dalam asap karhutla diketahui dapat memicu gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, serta masalah pernapasan lainnya. Kelompok yang paling rentan terdampak adalah anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan kronis.

Di Indonesia, beberapa wilayah di Kalimantan Barat dilaporkan mencatat IPU antara 150 hingga 250, yang masuk kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Selain itu, ratusan titik panas terdeteksi di Kalimantan dan Sumatera, sementara luas area terbakar diperkirakan mencapai sekitar 5.000 hingga 10.000 hektare berdasarkan data sementara Agustus 2026.

Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya penanganan melalui pemadaman darat dan udara serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Pemerintah Indonesia terus melakukan pemadaman karhutla melalui darat dan udara, serta menegakkan hukum terhadap pelaku,” demikian pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI menyoroti keterlibatan investasi perkebunan asing di Indonesia yang turut terdampak karhutla. Anggota Komisi VIII menyatakan Malaysia dan Singapura memiliki investasi perkebunan di Indonesia sehingga diperlukan tanggung jawab bersama dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan karhutla juga berkaitan dengan komitmen regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2014. Selain itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.