JAKARTA, MAL – Ketua DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim menyambut positif dukungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terhadap upaya revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Dukungan tersebut disampaikan Bahlil saat menerima Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, pimpinan DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Arus menyatakan apresiasi atas respons pemerintah pusat yang membuka ruang perubahan terhadap kebijakan yang selama ini menjadi perhatian daerah.

“Kami menyambut baik dan berterima kasih atas dukungan Menteri Bahlil terkait revisi peraturan tersebut,” ujar Arus.

Menurutnya, komitmen tersebut merupakan langkah penting dalam memperjuangkan kepentingan Sulawesi Tengah sebagai daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral dalam skala besar.

Arus berharap dukungan yang telah diberikan Menteri ESDM dapat segera ditindaklanjuti menjadi langkah konkret melalui revisi kebijakan.

Ia menilai perubahan regulasi tersebut penting agar kepentingan daerah dapat lebih terakomodasi, terutama dalam kaitannya dengan manfaat ekonomi dan fiskal yang bersumber dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam.

Sorotan utama terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 adalah tidak masuknya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral dan batu bara.

Padahal, kedua kabupaten tersebut selama ini menjadi pusat pengolahan dan hilirisasi nikel yang berkontribusi besar terhadap industri pertambangan nasional.

Bagi Sulawesi Tengah, penetapan status daerah pengolah memiliki keterkaitan dengan peluang memperoleh manfaat fiskal, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).

Karena itu, DPRD Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi berkomitmen mengawal proses tindak lanjut yang telah dibuka oleh Kementerian ESDM.

Mereka berharap revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dapat diwujudkan sehingga kepentingan daerah penghasil dan pengolah sumber daya mineral memperoleh perhatian yang lebih proporsional. ***