PALU, MAL – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka 4.770 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 melalui jalur sekolah kedinasan.

Pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditargetkan berlangsung pada September 2026.

Pembukaan formasi tersebut diumumkan pada Agustus 2026 dan mencakup sembilan instansi penyelenggara sekolah kedinasan.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan seleksi sekolah kedinasan bertujuan menyiapkan calon aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, integritas, dan disiplin.

“Seleksi sekolah kedinasan bukan hanya tentang kesempatan menjadi ASN, tetapi juga tentang mempersiapkan diri untuk menjadi pribadi yang kompeten, integritas, dan disiplin dalam pengabdian untuk masyarakat,” kata Rini di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Jumlah formasi sekolah kedinasan tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, total formasi yang dibuka sebanyak 3.257, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi 4.770 formasi.

Rincian formasi tersebut meliputi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri sebanyak 1.410 formasi, 22 sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan 891 formasi, Politeknik Keuangan Negara STAN sebanyak 1.000 formasi, Politeknik Statistika STIS sebanyak 564 formasi, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan 375 formasi, Politeknik Pengayoman Indonesia 250 formasi, Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika 130 formasi, Sekolah Tinggi Intelijen Negara 100 formasi, serta Politeknik Siber dan Sandi Negara sebanyak 50 formasi.

Seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dalam tahap SKD, peserta akan mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun jadwal seleksi lanjutan akan diatur masing-masing sekolah kedinasan.

Rini mengingatkan peserta agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi ASN.

“Jangan mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Tidak ada jalan pintas untuk menjadi bagian dari birokrasi yang berintegritas,” ujarnya.

Ia berharap seleksi sekolah kedinasan tahun ini dapat menghasilkan calon ASN yang berkualitas.

“Semoga seleksi Sekolah Kedinasan 2026 dapat melahirkan generasi muda yang unggul, berkarakter, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, hingga 14 Agustus 2026 pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan CPNS reguler 2026. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan proses tersebut masih dalam tahap koordinasi.

“Ini masih dikoordinasikan antara kementerian, lembaga, dan dengan Menteri Keuangan,” kata Zudan.

Sebelumnya, Zudan juga telah menegaskan bahwa jadwal resmi rekrutmen CPNS reguler belum ditetapkan.

“Belum ditetapkan jadwalnya,” ujarnya.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait jadwal CPNS reguler 2026. Hingga saat ini, seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Kementerian PANRB, BKN, dan portal SSCASN.

Di sisi lain, Menteri PANRB pernah menyampaikan proyeksi kebutuhan awal formasi CPNS 2026 sekitar 160.000 formasi berdasarkan data ASN yang memasuki masa pensiun pada 2025.

“Pensiun tahun 2025 itu yang akan bekerja tahun 2026, kita sudah ada datanya sekitar 160 ribu,” kata Rini.

Namun, ia menegaskan angka tersebut masih berupa proyeksi dan belum menjadi keputusan final pemerintah.

“Meski proyeksi kebutuhan awal mencapai 160 ribu formasi, jumlah tersebut belum tentu dipenuhi seluruhnya. Pemerintah masih menghitung kemampuan fiskal negara sebelum menetapkan angka final formasi CPNS 2026,” ujarnya.

Bagi calon pelamar, sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain e-KTP, ijazah dan transkrip nilai, pasfoto terbaru, swafoto, surat lamaran, surat pernyataan sesuai format instansi, dokumen akreditasi perguruan tinggi atau program studi, dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan jabatan, serta e-meterai.

Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya yang ditetapkan pemerintah.