JAKARTA, MAL — Harapan Sulawesi Tengah untuk memperoleh pembagian manfaat sumber daya alam yang lebih adil mendapat angin segar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjanjikan revisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah.

Janji tersebut disampaikan Bahlil saat bertemu Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid dan sejumlah anggota DPRD Sulteng di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengatakan, Bahlil menjanjikan revisi aturan tersebut paling lambat dalam waktu sepekan.

“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/8), yang juga dihadiri Ketua Bapak HM Arus Abdul Karim, Wakil Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar melalui sambungan telepon WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Anwar, terdapat dua poin utama yang didorong masuk dalam revisi Kepmen tersebut karena berkaitan langsung dengan kepentingan fiskal Sulawesi Tengah, termasuk kabupaten dan kota yang menjadi basis produksi maupun pengolahan industri pertambangan.

Pertama, Sulawesi Tengah meminta agar diakui sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah industri pertambangan, khususnya Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu.

Kedua, pemerintah didorong merevisi ketentuan terkait Izin Usaha Industri (IUI), sehingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan berkeadilan bagi daerah.

Anwar menilai, produksi mineral dan batu bara (minerba), aktivitas pengolahan, PNBP serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara seharusnya menjadi bagian penting dalam menentukan pembagian penerimaan kepada daerah.

Dengan demikian, daerah yang menjadi lokasi produksi sekaligus pusat pengolahan industri tambang dinilai layak memperoleh manfaat yang sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen. Makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri atau hilir,” tegasnya.

Anwar mengatakan, pola tersebut membuat besarnya kontribusi Sulawesi Tengah dalam rantai industri nikel belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan yang kembali ke daerah.

Ia mencontohkan mekanisme yang diterapkan dalam industri pertambangan PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan, sebagai salah satu pembanding dalam memperjuangkan skema penerimaan yang lebih proporsional bagi daerah.

Sebelumnya, Bahlil juga telah menyatakan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil maupun daerah yang menjadi pusat kegiatan hilirisasi.

Bahlil bahkan meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait mencari landasan aturan yang memungkinkan revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Langkah itu dilakukan menyusul kritik mengenai keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi, termasuk Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu.

Menurut Bahlil, daerah yang menjadi lokasi pertambangan dan hilirisasi harus memperoleh porsi manfaat fiskal yang lebih adil sesuai dengan kontribusinya.

Kebijakan revisi tersebut diharapkan dapat memberikan pengakuan yang lebih proporsional terhadap daerah yang menjadi bagian penting dalam rantai pasok dan pengolahan nikel, sehingga manfaat hilirisasi tidak hanya terkonsentrasi pada penerimaan di tingkat nasional.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Walaupun baru sebatas janji dari Menteri ESDM Bapak Bahlil, kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu, kita tetap akan mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu,” tegas Safri.

Mantan anggota DPRD Morowali Utara itu mengingatkan agar janji revisi tersebut benar-benar direalisasikan karena menyangkut kepentingan fiskal serta masa depan Sulawesi Tengah.

Menurutnya, perjuangan tersebut tidak berhenti pada komitmen pemerintah, tetapi harus dikawal hingga revisi aturan benar-benar diterbitkan dan memberikan dampak terhadap penerimaan daerah. ***