MAL – Meterai masih sering dianggap sebagai penentu sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Padahal, fungsi utama Bea Meterai adalah sebagai pajak atas dokumen tertentu, sementara meterai berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan pembuktian dokumen, bukan penentu sahnya sebuah kesepakatan.
Kesalahpahaman ini cukup penting karena meterai kerap ditempatkan seolah-olah menjadi syarat utama agar sebuah kontrak, perjanjian kerja, atau dokumen perdata mempunyai kekuatan hukum. Padahal, Bea Meterai memiliki fungsi yang lebih spesifik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dalam ketentuan tersebut, Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Sementara itu, meterai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan unsur pengaman serta dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia untuk membayar pajak atas dokumen.
Apa sebenarnya fungsi meterai?
Secara sederhana, meterai berkaitan dengan pelunasan Bea Meterai atas dokumen yang menjadi objek pajak.
Dengan demikian, meterai bukanlah “stempel pengesahan” yang membuat sebuah perjanjian otomatis menjadi sah. Meterai merupakan instrumen perpajakan yang dikenakan terhadap dokumen tertentu.
Pakar hukum perdata dari UGM yang dikutip dalam bahan menjelaskan, “Materai pada dasarnya adalah bentuk kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak dokumen, bukan penentu keabsahan perjanjian.”
Ketentuan mengenai fungsi tersebut tercermin dalam UU Nomor 10 Tahun 2020. Regulasi itu menyebutkan bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dengan demikian, keberadaan meterai perlu dibedakan dari persoalan sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Mengapa masyarakat sering menganggap meterai menentukan keabsahan?
Pemahaman bahwa dokumen harus dibubuhi meterai agar sah masih sering ditemukan dalam praktik masyarakat.
Anggapan tersebut muncul karena meterai memang digunakan pada berbagai dokumen yang memiliki konsekuensi hukum, seperti perjanjian kerja, perjanjian kerja sama, surat pengakuan utang, dan dokumen hukum lainnya.
Namun, fungsi meterai tidak sama dengan fungsi persyaratan yang menentukan lahirnya suatu perjanjian.
RRI Denpasar dalam bahan menyebut penggunaan meterai pada 2026 tetap menjadi kewajiban dalam berbagai dokumen perjanjian penting di Indonesia. Pada saat yang sama, masyarakat masih sering memahami meterai sebagai penentu sah atau tidaknya sebuah kesepakatan hukum.
Padahal, pembubuhan meterai menunjukkan bahwa pihak yang membuat dokumen telah melunasi kewajiban Bea Meterai sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Apa saja dokumen yang dikenai Bea Meterai?
Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, objek Bea Meterai mencakup dokumen perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Beberapa contoh dokumen yang disebut dalam bahan antara lain perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT, surat perjanjian kerja sama bisnis, faktur atau invoice pembayaran di atas Rp5 juta, surat pengakuan utang atau kredit di atas Rp5 juta, serta akta notaris dan dokumen hukum lainnya.
Artinya, tidak semua dokumen secara otomatis dikenai Bea Meterai. Pengenaan Bea Meterai berkaitan dengan jenis dan fungsi dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Berapa tarif Bea Meterai saat ini?
Sejak 1 Januari 2021, tarif Bea Meterai menggunakan tarif tunggal sebesar Rp10.000 per dokumen.
Tarif tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang menggunakan tarif Rp3.000 dan Rp6.000.
Perubahan tersebut berlaku setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai efektif pada 1 Januari 2021.
Dengan tarif tunggal tersebut, pembayaran Bea Meterai dilakukan menggunakan rupiah.
Apa dasar hukum Bea Meterai?
Bea Meterai di Indonesia diatur melalui beberapa ketentuan yang disebut dalam bahan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2021.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur ketentuan umum, objek Bea Meterai, tarif, mekanisme pembayaran, serta sanksi. Sementara PP Nomor 86 Tahun 2021 mengatur tata cara pembayaran Bea Meterai dan penggunaan meterai elektronik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2021 mengatur tata cara pembayaran Bea Meterai dan pengelolaan kas negara.
Mengapa Bea Meterai disebut sebagai pajak?
Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen tertentu. Karena itu, fungsi pertama yang melekat pada Bea Meterai adalah fungsi fiskal, yakni menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Penerimaan tersebut masuk ke kas negara dan dikelola sebagai bagian dari penerimaan negara.
Kontribusinya terhadap APBN disebut tidak sebesar pajak utama seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, Bea Meterai tetap menjadi salah satu penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Selain fungsi fiskal, terdapat fungsi yang berkaitan dengan dokumen sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Mengapa meterai berkaitan dengan alat bukti di pengadilan?
Salah satu objek Bea Meterai adalah dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Karena itu, pelunasan Bea Meterai berkaitan dengan penggunaan dokumen dalam konteks pembuktian.
Dalam bahan disebutkan bahwa dokumen yang dibuat tanpa meterai tetap sah secara hukum perdata, tetapi tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di pengadilan.
Artinya, persoalan meterai perlu dipisahkan dari persoalan keabsahan perjanjian. Sebuah dokumen tidak serta-merta menjadi tidak sah hanya karena belum dibubuhi meterai.
Dalam kondisi tertentu, pelunasan Bea Meterai juga masih dapat dilakukan kemudian, dengan membayar Bea Meterai yang terutang beserta sanksi sesuai ketentuan.
Bagaimana cara membayar Bea Meterai?
Untuk dokumen fisik, Bea Meterai dapat dilunasi menggunakan meterai tempel yang ditempelkan pada dokumen dan ditandatangani di atasnya.
Sementara untuk dokumen elektronik, pelunasannya dilakukan menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai.
Pembelian meterai tempel dilakukan melalui kantor pos, bank, atau agen resmi. Adapun e-Meterai diperoleh melalui platform digital yang ditunjuk.
Pelunasan Bea Meterai dilakukan ketika dokumen dibuat atau sebelum dokumen digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa itu e-Meterai?
Digitalisasi transaksi juga membuat mekanisme pembayaran Bea Meterai tidak lagi terbatas pada dokumen berbentuk fisik.
Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan label pajak khusus yang digunakan pada dokumen elektronik.
Penggunaan e-Meterai ditujukan untuk mengakomodasi dokumen elektronik yang menjadi objek Bea Meterai. Dalam bahan disebutkan bahwa e-Meterai memiliki manfaat berupa efisiensi waktu, penghematan biaya pencetakan dan pengiriman, serta unsur keamanan untuk mengurangi risiko pemalsuan.
Dokumen elektronik yang disebut dalam bahan antara lain kontrak kerja sama atau surat perjanjian, faktur atau invoice pembayaran di atas Rp5 juta, perjanjian kerja PKWT atau PKWTT, serta surat pengakuan utang atau kredit di atas Rp5 juta.
Bagaimana jika dokumen tidak menggunakan meterai?
Dokumen yang belum dilunasi Bea Meterai-nya dapat dikenai konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam bahan disebutkan bahwa dokumen yang belum dilunasi Bea Meterai dapat dilunasi kemudian dengan membayar Bea Meterai yang terutang ditambah sanksi.
Sementara penggunaan meterai palsu dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan Bea Meterai tidak hanya berkaitan dengan pembubuhan label pada dokumen, tetapi juga menyangkut kewajiban perpajakan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Meterai bukan “pengesah” perjanjian
Kesalahan memahami fungsi meterai dapat terjadi ketika seseorang menganggap tanda meterai sebagai penentu utama sah atau tidaknya sebuah perjanjian.
Padahal, meterai merupakan instrumen fiskal yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen tertentu.
Fungsi tersebut sekaligus menjelaskan mengapa meterai dapat berbentuk fisik maupun elektronik. Bentuknya dapat berubah mengikuti dokumen yang digunakan, tetapi fungsi utamanya tetap berkaitan dengan pelunasan Bea Meterai.
Dengan kata lain, tanda tangan para pihak dan meterai mempunyai fungsi yang berbeda. Meterai berkaitan dengan kewajiban membayar pajak atas dokumen, sedangkan keberadaan meterai bukan semata-mata yang menentukan apakah suatu kesepakatan perdata sah atau tidak.
Pada 2026, tarif Bea Meterai yang berlaku tetap Rp10.000 per dokumen. Penggunaan meterai elektronik juga telah diterapkan untuk mengakomodasi dokumen elektronik.
Pemahaman mengenai fungsi tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak lagi menyamakan meterai dengan tanda pengesahan yang otomatis menentukan keabsahan sebuah perjanjian. Meterai merupakan bagian dari mekanisme Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen, dengan aspek fiskal dan kaitan dengan pembuktian dokumen dalam proses peradilan.
