PALU, MAL – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. KH. Zainal Abidin, menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut merespons rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pidana mati terhadap koruptor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Prof. Zainal Abidin, rekomendasi MUI Pusat bukanlah upaya menciptakan norma hukum baru, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum menjalankan secara maksimal regulasi yang telah disahkan negara.
“Ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku korupsi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Karena itu, yang diperlukan saat ini adalah keberanian dan konsistensi penegak hukum untuk menerapkannya pada kasus-kasus yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang itu,” Kata Prof. Zainal Abidin, Jumat, (31/7) sore.
Rais Syuriyah PBNU itu menjelaskan pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Ia merinci, seperti penyalahgunaan dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau dilakukan sebagai tindak pidana korupsi yang berulang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Prof. Zainal menilai penerapan sanksi berat tersebut sangat memungkinkan dilakukan. Mengingat maraknya kasus korupsi dan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara. Tetapi juga merampas hak masyarakat, menghambat pembangunan, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.
Ia menguraikan dalam Islam, kata dia korupsi perbuatan yang diharamkan. Termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan pengambilan harta yang bukan menjadi haknya. Menurut dia, Islam memandang korupsi sebagai dosa besar yang tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Allah subhanahu wa ta’la.
Ia mengutip hadis Nabi SAW, bahwa janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin, karena hal itu adalah korupsi. Dan barang siapa melakukan korupsi, maka ia akan membawa barang yang digelapkan itu pada hari kiamat.
Hadis ini kata Prof Zainal menjadi peringatan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan amanah akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum positif. Tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah yang diharamkan dalam padangan agama.
“Karena itu, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari ikhtiar menegakkan keadilan, menjaga harta negara, dan melindungi hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional, adil, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, penerapan sanksi secara konsisten terhadap pelaku korupsi diharapkan mampu memberikan efek jera.
“Sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi,” pungkasnya.
