PALU, MAL – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Sulawesi Tengah mendesak reformasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai kebutuhan mendesak guna mewujudkan keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Penilaian ini disampaikan oleh Pengurus PW IKA PMII Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, pada Ahad (28/06) di sela-sela pelantikan dan dialog publik bertajuk “Reformulasi Dana Bagi Hasil untuk Keadilan Fiskal antara Pusat dan Daerah” di Palu, Sulawesi Tengah.

Organisasi tersebut menyoroti bahwa selama ini Sulawesi Tengah belum memperoleh porsi penerimaan yang sebanding dengan kontribusinya sebagai salah satu daerah penghasil dan pusat hilirisasi mineral terbesar di Indonesia.

Oleh karena itu, PW IKA PMII Sulawesi Tengah akan mengawal perjuangan pemerintah daerah dalam mendorong perubahan kebijakan DBH melalui jalur politik maupun hukum.

Muhammad Safri menambahkan, Sulawesi Tengah telah mengalami perkembangan industri yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak pemerintah menjalankan kebijakan hilirisasi mineral. Investasi berskala besar terus berdatangan, kawasan industri berkembang, dan aktivitas pertambangan serta pengolahan nikel meningkat signifikan.

Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu menjelaskan bahwa pemerintah daerah justru harus menanggung berbagai konsekuensi dari aktivitas industri.

Konsekuensi tersebut meliputi peningkatan kebutuhan pembangunan jalan, pelabuhan, jaringan air bersih, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga penanganan dampak lingkungan dan sosial akibat tingginya mobilitas tenaga kerja dan aktivitas pertambangan.

“Daerah menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat ketika muncul persoalan akibat aktivitas industri. Infrastruktur rusak karena lalu lintas kendaraan tambang, kebutuhan layanan publik meningkat, tekanan terhadap lingkungan semakin besar, tetapi kemampuan fiskal daerah masih sangat terbatas. Inilah ketimpangan yang harus diperbaiki,” kata Muhammad Safri, Pengurus PW IKA PMII Sulawesi Tengah.

Menurut Safri, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara beban yang ditanggung daerah dengan manfaat fiskal yang diterima. Padahal, Sulawesi Tengah kini telah menjadi salah satu motor utama hilirisasi mineral nasional.

Sulawesi Tengah saat ini memiliki empat kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai pusat pengolahan nikel di Indonesia. Keberadaan kawasan ini telah mendorong peningkatan nilai tambah komoditas mineral sekaligus memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta penerimaan negara.

Namun, ia menilai formula pembagian DBH yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi perubahan struktur ekonomi tersebut.

Regulasi yang ada masih lebih menitikberatkan pada aspek administratif daerah penghasil. Sementara itu, daerah yang menjadi pusat pengolahan dan menanggung dampak hilirisasi belum memperoleh pengakuan yang memadai dalam skema pembagian penerimaan negara. Ini menjadi argumen kuat untuk perlunya reformasi DBH.

“Selama ini negara menikmati peningkatan penerimaan dari sektor mineral melalui pajak, royalti, maupun berbagai penerimaan negara lainnya. Akan tetapi, daerah yang menjadi lokasi hilirisasi justru masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Ini yang kami sebut sebagai ketimpangan fiskal,” ujar Muhammad Safri.

Safri juga menyoroti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan Sulawesi Tengah karena tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil daerah yang berperan sebagai penghasil sekaligus pengolah sumber daya mineral.

Ia menilai penetapan tersebut akan berdampak terhadap besaran DBH yang diterima pemerintah daerah. Oleh karena itu, PW IKA PMII Sulawesi Tengah berencana menempuh langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan permohonan pengujian ke Mahkamah Agung.

Selain jalur hukum, IKA PMII Sulawesi Tengah juga akan melakukan langkah advokasi di tingkat nasional.

Safri mengatakan pihaknya akan meminta Pengurus Besar (PB) IKA PMII melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Komisi XI DPR RI serta Kementerian Keuangan untuk membahas secara khusus reformasi DBH bagi Sulawesi Tengah. Audiensi tersebut juga diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar persoalan ketimpangan fiskal daerah dapat dibahas secara komprehensif.

Menurut Safri, perjuangan tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan untuk memastikan adanya keadilan dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menegaskan bahwa daerah yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional harus memperoleh ruang fiskal yang memadai agar mampu membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar tambahan anggaran. Yang kami dorong adalah keadilan fiskal. Sulawesi Tengah telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui hilirisasi nikel. Sudah seharusnya daerah juga memperoleh manfaat yang seimbang agar mampu membangun infrastruktur, memperbaiki pelayanan publik, dan mengatasi dampak sosial maupun lingkungan yang muncul akibat aktivitas industri,” tegas Muhammad Safri.

Ia berharap pemerintah pusat bersama DPR RI dapat mengevaluasi formula DBH sehingga lebih adaptif terhadap perkembangan industri nasional, khususnya di daerah-daerah yang menjadi pusat hilirisasi sumber daya alam.

Tanpa reformasi, ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah akan terus terjadi meskipun kontribusi daerah terhadap penerimaan negara terus meningkat. ***