MEKKAH, MAL – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membongkar skandal pelanggaran KBIHU haji 2026 yang melibatkan oknum pembimbing ibadah serta mukimin di Arab Saudi. Praktik kecurangan ini meliputi penipuan badal haji fiktif, pembayaran dam ilegal, dan penggelapan dana kurban dengan total kerugian jemaah mencapai Rp 1,9 miliar.

Kasus ini mulai terungkap oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi sejak 17/05 sebagai rentetan awal penindakan pelanggaran KBIHU haji 2026. Temuan berlanjut pada 08/06 dan 09/06 saat jemaah melaporkan kerugian finansial akibat penawaran paket badal yang sangat murah namun urung dilaksanakan. Ratusan korban diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Merauke, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Modus utama para pelaku adalah menawarkan jasa badal haji dengan tarif tidak rasional sekitar Rp 10 juta per orang. Selain itu, jemaah ditarik biaya untuk pembayaran denda haji. Bukannya menyetorkan uang tersebut ke lembaga resmi Adahi, oknum KBIHU justru menyerahkannya ke jaringan mukimin ilegal di Makkah.

“Terkait pembayaran badal haji untuk 140 orang biaya orang sebesar Rp 10 juta, total keuntungan mencapai Rp 1,4 miliar. Harga 10 juta untuk badal haji adalah tidak realistis dan jelas merupakan penipuan,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.

Menindaklanjuti maraknya pelanggaran KBIHU haji 2026 tersebut, pemerintah bertindak cepat dengan menangkap salah satu tersangka utama berinisial Muhtar. Aparat keamanan Arab Saudi menahan mukimin tersebut karena terbukti menggelapkan dana badal dan kurban milik jemaah kloter UPG 29 asal Merauke senilai Rp 306,8 juta.

“Kami telah koordinasi secara intens dengan Divhubinter Polri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Atase Kepolisian, serta pihak keamanan Saudi. Saat ini Muhtar telah ditangkap dan ditahan tegas,” kata Ichsan Marsha, Juru Bicara Kemenhaj RI.

Pemerintah berkomitmen menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional secara permanen bagi penyelenggara yang terbukti mempermainkan jemaah. Petugas juga telah berhasil menarik kembali sebagian besar dana dam jemaah dari mukimin untuk disetorkan ulang ke otoritas resmi Arab Saudi.

Otoritas terkait mengimbau seluruh jemaah haji agar lebih waspada terhadap tawaran mencurigakan guna mencegah terulangnya pelanggaran KBIHU haji 2026 di masa mendatang. Jemaah diminta menyalurkan pembayaran dam atau kurban murni melalui jalur sah yang diakui otoritas Kerajaan Arab Saudi. ***