PARIMO – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan emas rakyat di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, menyusul penetapan tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan yang berlangsung di kawasan WPR berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sekretaris Satgas PHL Parimo, Muhammad Idrus, mengatakan pengawasan lapangan dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan pada aktivitas pertambangan rakyat.

“Kami membantu DLH Sulawesi Tengah melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan,” kata Idrus, Jumat (5/6).

Tiga lokasi yang menjadi objek pemantauan meliputi Blok I yang dikelola Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Blok III yang dikelola Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Blok VI yang dikelola Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.

Menurut Idrus, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Parigi Moutong dalam pertemuan bersama Satgas PHL pada pertengahan Mei lalu. Setelah wilayah tersebut memperoleh status WPR, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan pemantauan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memenuhi aspek legalitas dan pengelolaan lingkungan.

Selain meninjau aktivitas operasional di lapangan, Satgas PHL juga memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh masing-masing pengelola WPR. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Hasil pemantauan akan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, kami akan mengundang tiga koperasi pengelola WPR untuk membahas lebih lanjut terkait dokumen lingkungan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Idrus menjelaskan, hasil pengawasan lapangan nantinya akan disampaikan kepada DLH Sulawesi Tengah sebagai bahan evaluasi dalam proses pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan rakyat di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Satgas PHL juga mengingatkan pengelola WPR terkait ketentuan kemitraan dalam kegiatan pertambangan rakyat. Menurut Idrus, mitra koperasi yang beroperasi di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak diperkenankan berasal dari perusahaan.

Ia menegaskan bahwa kerja sama hanya dapat dilakukan dengan tenaga ahli independen, karyawan koperasi, maupun pengurus koperasi yang mengelola WPR.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan aktivitas pertambangan rakyat di Kayuboko berjalan sesuai koridor hukum sekaligus meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan di kawasan pertambangan.