JAKARTA, MALPT Pos Indonesia (Persero) melakukan pergantian pucuk pimpinan di tengah tekanan keuangan yang sedang dihadapi perusahaan.

Pemegang saham resmi menunjuk M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama baru menggantikan Daud Joseph, bersamaan dengan pengakuan perseroan yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk senilai Rp24,118 miliar.

Pergantian manajemen tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah Daud Joseph mengundurkan diri dari jabatannya. Dalam keterbukaan informasi, PT Pos Indonesia menyebut Daud Joseph telah menyampaikan pengunduran diri pada 2 Juli 2026 dan efektif berhenti sejak 30 Juni 2026.

“PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa Direktur Utama Daud Joseph telah menyampaikan permintaan pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 2 Juli 2026. Alasan pengunduran diri adalah murni dari keinginan dan pertimbangan pribadi yang bersangkutan,” ujar Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan.

Di tengah proses transisi kepemimpinan tersebut, perseroan juga menghadapi persoalan likuiditas. PT Pos Indonesia mengakui tidak dapat membayar imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.

Nilai kewajiban yang belum dibayarkan mencapai Rp24.118.750.000 atau sekitar Rp24,1 miliar. Sesuai ketentuan, dana pembayaran seharusnya telah tersedia di rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat sebelum pukul 14.00 WIB pada tanggal jatuh tempo.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary PT Pos Indonesia menyatakan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

“Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk,” kata Iwan Gunawan.

Manajemen perusahaan menjelaskan, penyebab utama gagal bayar tersebut adalah kondisi kas yang belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemegang sukuk.

“Penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” demikian pernyataan manajemen perusahaan.

Sementara itu, pemegang saham melalui Keputusan Para Pemegang Saham PT Pos Indonesia Nomor 343 Tahun 2026 dan Nomor SK.120/DI-DAM/DO/2026 tertanggal 15 Juli 2026 menetapkan susunan direksi baru.

Dalam struktur terbaru, M. Iskandar Kunaefi dipercaya menjabat Direktur Utama. Selain itu, Fathul Anwar ditunjuk sebagai Direktur Keuangan, Rosma Handayani sebagai Direktur Manajemen Risiko, Prasabri Pesti sebagai Direktur Transformasi dan Teknologi Informasi, Fahdel Akbar sebagai Direktur Komersial, serta Donny Maya Wardhana sebagai Direktur Operasi.

Perubahan tersebut juga menandai pemisahan fungsi Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko yang sebelumnya berada dalam satu jabatan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penataan ulang tata kelola perusahaan di tengah tantangan keuangan yang sedang dihadapi.

Sebelumnya, pada 11 Maret 2026, pemegang saham juga telah melakukan perombakan besar jajaran direksi dengan menunjuk Daud Joseph sebagai Direktur Utama menggantikan Faizal Rochmad Djoemadi. Namun, masa jabatan Daud berakhir hanya sekitar tiga bulan setelah penunjukan tersebut.

Rangkaian peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan—mulai dari pengunduran diri direktur utama, gagal bayar sukuk, hingga penunjukan pimpinan baru—menjadi sorotan terhadap kondisi likuiditas dan tata kelola perusahaan pelat merah tersebut.

Selain berdampak pada kepercayaan investor dan pemegang sukuk, kondisi ini juga menempatkan manajemen baru di bawah tekanan untuk segera memulihkan kesehatan keuangan perusahaan sekaligus memastikan kewajiban kepada investor dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. ***