JAKARTA, MAL – Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, membuat proses penetapan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah tahun 2026 semakin ketat.
Pemerintah daerah kini diwajibkan menyusun usulan kebutuhan ASN berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta prioritas layanan publik melalui sistem digital e-formasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan kebutuhan ASN dengan efisiensi anggaran, reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi hanya melihat jumlah kebutuhan pegawai, tetapi juga mempertimbangkan arah pertumbuhan jabatan di setiap instansi.
“positive growth terhadap jabatan-jabatan tertentu, apakah ada harus minus growth, atau memang harus tetap seperti itu,” kata Rini, belum lama ini.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diminta lebih cermat dalam mengusulkan formasi. Setiap kebutuhan pegawai harus didukung argumentasi yang kuat agar dapat memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
Pada 20 Maret 2026, pemerintah membuka proses pengusulan kebutuhan ASN 2026 melalui sistem e-formasi. Usulan tersebut harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 sesuai surat kebijakan bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026.
Selain menuntut perencanaan yang lebih rinci, pemerintah juga memperkuat sistem optimalisasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk mengurangi jumlah formasi kosong yang tidak terisi.
Kebijakan optimalisasi CASN berhasil mengisi sekitar 88 persen formasi kosong. Rini menyatakan langkah tersebut penting untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
“Tanpa kebijakan ini, kekosongan formasi bisa berdampak besar terhadap keberlangsungan pelayanan publik,” ujarnya.
Data yang tercantum dalam bahan riset menunjukkan kebutuhan ASN masih jauh lebih besar dibanding formasi yang tersedia. CNBC Indonesia melaporkan kebutuhan CPNS pusat dan daerah pada 2024 mencapai sekitar 690 ribu formasi, sementara yang tersedia hanya 248 ribu formasi.
Pada periode yang sama, kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai sekitar 207 ribu formasi, sedangkan yang tersedia sebanyak 114 ribu formasi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat proses pengajuan kebutuhan ASN agar formasi yang disetujui benar-benar sesuai kebutuhan riil instansi dan dapat terisi secara optimal.
Selain itu, Rini pada Maret 2026 juga menegaskan bahwa program rekrutmen 30 ribu Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk Koperasi Merah Putih bukan merupakan rekrutmen ASN.
“Program perekrutan 30 ribu SPPI untuk koperasi merah putih bukan untuk menjadi aparatur sipil negara atau ASN,” kata Rini.
Kebijakan formasi ASN 2026 juga berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan penataan kebutuhan aparatur berdasarkan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.
Hingga 26 Juli 2026, arah kebijakan pemerintah yang tercermin dalam berbagai regulasi dan pemberitaan masih berfokus pada penataan formasi berbasis kebutuhan, efisiensi anggaran, serta optimalisasi pengisian formasi yang tersedia. Pemerintah daerah yang mengajukan kebutuhan ASN diwajibkan mengikuti mekanisme evaluasi pusat sebelum formasi disetujui.
