DONGGALA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Donggala tengah mempelajari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha atau PPB

Hal ini dilakukan untuk penguatan arsitektur regulasi serta kesiapan implementasi sistem perizinan berbasis risiko.

Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Azwar mengatakan Ranperda perizinan berusaha harus dirancang adaptif, selaras dengan kebijakan nasional, namun tetap kontekstual dengan kebutuhan daerah.

“Ranperda ini tidak boleh berhenti sebagai norma administratif semata. Ia harus menjadi instrumen mempercepat kemudahan berusaha, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah,” kata Azwar, Ahad (24/05).

Menurut dia, perubahan lanskap ekonomi dan tuntutan tata kelola pemerintahan modern meniscayakan pergeseran paradigma dalam penyelenggaraan perizinan.

Oleh sebab itu, kata dia, seluruh aktivitas usaha, kata dia, kini dituntut memiliki legalitas yang terukur, transparan, dan akuntabel.

“Pendekatan berbasis risiko menjadi keniscayaan. Pemerintah daerah harus mampu memetakan tingkat risiko usaha secara presisi, sehingga proses perizinan tidak lagi berbelit-belit,” ujarnya.

Azwar menekankan, melalui penguatan regulasi ini, penyelenggaraan perizinan ke depan mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kita berharap regulasi perizinan ini tidak hanya cepat, tetapi juga kredibel. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama agar kepercayaan publik dan investor terhadap daerah semakin meningkat,” pungkas Azwar. ***