PALU – Persoalan serius yang membelit perusahaan tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Palu pada Rabu, 15 April 2026.

Forum tersebut memfokuskan pembahasan pada upaya mencari solusi atas krisis finansial perusahaan  berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) tidak boleh tinggal diam menghadapi kondisi tersebut.

Menurutnya, kehadiran pemerintah sangat penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas investasi, tetapi juga melindungi nasib para pekerja lokal  terdampak.

“Pemerintah harus hadir karena ini menyangkut penyelamatan investasi sumber daya alam kita. Dampak sosial ekonominya bagi masyarakat sangat berbahaya jika tidak diantisipasi sejak dini. Tak cukup hanya dengan kritik, harus ada solusi nyata,” tegasnya.

Safri menekankan, warga selama ini menggantungkan hidup di PT GNI tidak boleh kehilangan pekerjaan, di tengah kondisi ekonomi sulit.

Kata dia, Pemprov Sulteng harus membuktikan keberpihakan terhadap investasi sekaligus perlindungan tenaga kerja dengan mendorong solusi terbaik bagi semua pihak.

Dalam RDP tersebut terungkap, sekitar 1.200 karyawan terdampak PHK akibat kendala finansial dialami perusahaan.

Meski demikian, DPRD mencatat proses PHK sejauh ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum  berlaku, termasuk pemenuhan hak normatif pekerja seperti pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya.

Di tengah kondisi tersebut, manajemen GNI juga menyampaikan komitmen untuk mempekerjakan kembali para karyawan terdampak setelah proses perbaikan smelter selesai.

Perusahaan memperkirakan proses tersebut  rampung dalam waktu sekitar enam bulan. Karyawan direkrut kembali disebut tidak  melalui masa percobaan maupun proses seleksi ulang, melainkan langsung aktif bekerja.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar mengambil peran lebih aktif sebagai fasilitator.

Gubernur diminta segera melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat guna memastikan penanganan PHK berjalan transparan, hak-hak pekerja tetap terlindungi, serta komitmen rekrutmen kembali benar-benar direalisasikan.***