MOROWALI – Dua terdakwa dugaan penjarahan dan pencurian di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), IS dan FA telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Poso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morowali, Harison, mengungkapkan, proses persidangan di PN Poso memasuki tahap pembuktian.

Kata dia, keduanya dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan setelah menjarah empat unit bor, gergaji listrik dan alat ukur optik.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Harison, Rabu (21/01).

Keduanya diketahui terlibat dalam aksi penjarahan di kawasan IMIP pada 8 Agustus 2025 lalu yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Keduanya ditangkap Tim Resmob Kinambuka Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali di lokasi berbeda.

“Sejumlah aset perusahaan milik PT China Chemical Enginering Second Construction Corparation (CCE SCC) dicuri saat aksi protes massa sedang berlangsng di Desa Labota,” jelas Harison.

Secara keseluruhan kehilangan material perusahaan pasca penjarahan dan pencurian saat massa beraksi menyuarakan protes peristiwa pengeroyokan di Desa Labota ketika itu mencapai Rp3 miliar.

Namun dalam perkara yang melibatkan IS dan FA, kerugian ditaksir bernilai Rp38 juta.

“Kedua terdakwa berstatus tahanan kejaksaan dan masih akan menjalani proses persidangan hingga adanya putusan hukum dari majelis hakim PN Poso,” tutup Harison. ***