PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang kerjanya, Senin (25/09).

Rapat membahas langkah penertiban pertambangan tanpa izin (PETI), praktik illegal fishing, dan illegal logging yang dinilai merusak lingkungan serta mengancam ketahanan pangan.

Hadir dalam rapat tersebut Pangdam XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K., M.H., Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim, dan Wakil Wali Kota Palu, Liliana Imelda Muhidin.

Turut pula Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae. Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan, serta perwakilan TNI AL dan TNI AU.

“Alhamdulillah, Forkopimda hari ini lengkap hadir. Kami membahas persoalan ekonomi, kamtibmas, dan khususnya penertiban tambang ilegal. Kami ingin keputusan ini bisa langsung menjawab keluhan masyarakat,” tegas Anwar Hafid.

Gubernur menyampaikan, dalam upaya penertiban tersebut tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, karena hasilnya tidak akan maksimal.

“Karena itu kita harus solid, sinergi, dan terkoordinasi,” tegasnya.

Gubernur mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik ilegal.

Pemerintah, kata dia, akan terus menyiapkan solusi agar masyarakat dapat bekerja sesuai aturan.

“Yang penting jangan illegal. Pemerintah selalu hadir untuk memberi solusi terbaik. Kami berharap saudara-saudara kita yang masih menambang tanpa izin bisa menghentikan kegiatannya,” ujarnya.

Sejumlah kepala daerah juga menyampaikan dukungan.

Wakil Bupati Sigi menyarankan penanganan galian C yang berdampak pada banjir di sejumlah wilayah.

Dari Donggala, pemda meminta penguatan peran satgas provinsi untuk menekan potensi tambang ilegal.

Sementara Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase menegaskan langkah konkret dengan mengeluarkan edaran resmi guna mencegah aktivitas tambang ilegal di tingkat desa.

Rapat Forkopimda tersebut menyepakati pembentukan Satgas penanganan PETI dan galian C tingkat provinsi.