PALU – Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Pleret (To Salah) menjalani Nompana’a Salakana Banggomate di Peradilan Adat Libu Potanggara Nu Ada di Banua Oge, Kelurahan Lere, Kota Palu, Ahad (20/07).
Peradilan adat dilakukan dalam rangka pemenuhan sanksi adat yang telah dijatuhkan oleh Fuad Plered atas perbuatannya melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.
Libu Potangara ada dipimpin Ketua Majelis Wali Adat, Arena Jaya Parampasi, turut dihadiri To Pangadu, dalam hal ini Ketua Komisariat Wilayah Alkhairaat Sulteng, Arifin Sunusi.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Fuad secara simbolis menyerahkan sanksi adat, di antaranya lima Mba Bengga Pomava (diganti sapi), Sambei Tambolo (pengganti leher), lima pes kain putih kafan, lima dulang adat, lima buah kelewang/parang adat, lima buah mangkok adat putih, lima buah piring putih motif daun kelor, 99 real uang untuk sedekah senilai Rp2.236.905.
Usai prosesi adat, Ketua Majelis Wali Adat, Arena Jaya Parampasi, mengatakan, sanksi adat sudah ditunaikan Fuad Plered.
Dengan adanya hal tersebut, kata dia, maka mulai hari ini suasana kedamaian bisa terbangun kembali dengan semangat bisa tetap bersaudara.
“Ini menunjukkan Fuad Pleret menjunjung tinggi nilai-nilai budaya kearifan lokal,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arena Jaya Parampasi menyematkan emblem Kegaua Sou Raja kepada Fuad Pleret.
Sementara itu, Fuad Pleret mengatakan, tujuan kedatangannya selain bersilaturahmi juga memohon maaf.
“Harapan kami ini tentu saja setelah saya melaksanakan hukum adat, semua masalah ini selesai tuntas termasuk di soal hukum nasional dan mencabut laporannya,” katanya.
Ia mengaku sudah dihukum dan dengan sukarela menerima hukuman itu.
“Jadi tentu saja harapan kami apa diajarkan oleh Guru Tua itu benar-benar kita laksanakan bersama,” ujarnya.