PARIMO – Sebanyak 71 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tercatat menerima Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (BOS Kinerja/Boskin) tahun anggaran 2025, berdasarkan perubahan petunjuk teknis dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Kepala Bidang Manajemen SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo, Ibrahim, menyampaikan bahwa 69 SD menerima BOS Kinerja karena dinilai memiliki kemajuan baik, masing-masing sebesar Rp22.500.000. Sementara dua sekolah lainnya menerima tambahan dana karena prestasi nasional yang diraih pada tahun 2024.

“SD Lemo mendapat Rp50.750.000 karena meraih medali emas cabang atletik pada ajang O2SN tingkat nasional, sedangkan SD Negeri 2 Tolai menerima Rp36.250.000 atas capaian terbaik dalam Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK),” ujar Ibrahim saat ditemui, Rabu (9/7).

Ibrahim menjelaskan, sebagai tindak lanjut, pihaknya menggelar bimbingan teknis khusus bagi 71 sekolah penerima BOS Kinerja.

Sosialisasi dilakukan untuk memastikan perencanaan kegiatan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS).

“Dalam juknis terbaru, dana BOS Kinerja diperuntukkan bagi kegiatan pelatihan pembelajaran mendalam dan pengembangan keterampilan coding. Kami hadirkan narasumber dari Balai Guru dan GTK agar sekolah memahami arah penggunaan dana,” jelasnya.

Ia menegaskan, penggunaan dana BOS Kinerja tidak boleh disalahgunakan atau dipakai di luar ketentuan yang ditetapkan.

“Dana ini hanya boleh digunakan untuk pelatihan pembelajaran mendalam dan coding. Maka kehadiran para kepala sekolah dalam bimtek ini sangat penting untuk menyamakan persepsi,” tegas Ibrahim.

Dari 425 SD di Parimo, sebanyak 200 sekolah diundang mengikuti sosialisasi, dengan perwakilan dari seluruh 23 kecamatan. Sekolah-sekolah yang hadir diharapkan dapat mengimbaskan informasi kepada sekolah lain di wilayah masing-masing.

Ibrahim juga menambahkan bahwa seluruh sekolah yang terdaftar dalam Dapodik tetap menerima BOS reguler, yakni Rp945.000 per siswa per tahun.

BOS Kinerja diberikan sebagai tambahan bagi sekolah yang menunjukkan kinerja dan prestasi terbaik sesuai penilaian dari Kementerian Pendidikan.

“Semua sekolah menerima BOS reguler, dan BOS Kinerja ini adalah tambahan sebagai bentuk penghargaan bagi sekolah berprestasi maupun yang mengalami kemajuan signifikan,” pungkasnya.