POSO – Celebes Legal Center (CLC) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) bertajuk “Stop Kekerasan Seksual Non Fisik” di Maker Coffee and Space Poso, Jumat (14/2).

Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten. Diantaranya, Pembina Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS), Budiman Maliki, Ketua Pengadilan Negeri Poso, M. Arif Satiyo Widodo, serta Kapolres Poso, AKBP. Arthur Sameaputty.

Ketua CLC Poso, Olivia Salintohe menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya untuk mensosialisasikan tentang pencegahan kekerasan seksual dalam bentuk non fisik yang sering kali terjadi secara terselubung di masyarakat.

“Kita ketahui bersama, bahwa kekerasan seksual non fisik ini sering kali terjadi namun masyarakat takut untuk melaporkannya,” imbuhnya.

Sehingga, lanjutnya, perlu adanya koordinasi bersama aparat penegak hukum, pemerintah dan lembaga lainnya untuk menjalin kerjasama.

“Agar supaya, kita dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual non fisik di masyakarat, khususnya di Kabupaten Poso ini,” tukasnya.

Sementara itu, para narasumber memaparkan mengenai aspek hukum dan dampak sosial, serta strategi dalam menekan angka kasus kekerasan seksual non fisik di wilayah Poso dan sekitarnya.

Budiman mengatakan, pentingnya pemahaman masyarakat terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual non fisik yang kerap luput dari perhatian.

Banyak kasus kekerasan seksual non fisik yang terjadi tanpa disadari oleh korban maupun pelaku.

“Oleh karena itu, kita harus lebih peka dan memahami apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual non fisik agar bisa mengambil langkah preventif,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Poso, M. Arif Satiyo Widodo, juga menyoroti aspek hukum terkait pelanggaran kekerasan seksual non fisik.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini sudah mengakomodasi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dalam berbagai bentuk, termasuk yang bersifat verbal dan non fisik.

“Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa kontak fisik, tetapi juga dapat terjadi dalam bentuk kata-kata, gestur, maupun tindakan lainnya yang merendahkan martabat seseorang,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Poso, AKBP Arthur Sameaputty melalui Kanit PPA, Aiptu Indra menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kekerasan seksual.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual non fisik.

“Kami siap mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual. Keberanian korban dan masyarakat dalam melapor adalah langkah awal yang sangat penting,” tandasnya.

CLC berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual dalam segala bentuk.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin