PALU – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu, menggelar sosialisasi perlindungan konsumen dan tinjauan hukum penyelesaian sengketa konsumen dengan lembaga keuangan, di salah satu hotel, di Kota Palu, Kamis (18/07).

Ketua BPSK Kota Palu, Amirudin, mengatakan, perlindungan konsumen adalah segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, agar masyarakat tidak mengonsumsi atau tidak memanfaatkan produk atau jasa yang dapat membahayakan.

BPSK, kata dia, ada untuk mewujudkan perlindungan bagi konsumen. BPSK merupakan salah satu lembaga peradilan di luar pengadilan umum.

“Landasan hukum BPSK adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Kata dia, tugas utama dari BPSK adalah menyelesaikan persengketaan konsumen, di mana anggotanya terdiri dari wakil dari pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.

Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta dan lembaga pembiayaan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kanit 1 Satreskrim Polresta Palu Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan, Wakil Dekan Fakultas Hukum Untad Dr Rahmat Bakri, Wakil Ketua BPSK Sulteng Salman Hadiyanto, Kepala OJK Perwakilan Sulteng Triyono Raharjo dan Ferdian Aryo.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay