Oleh: Dr Sahran Raden*

Perdebatan mengenai keabsahan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memasuki babak baru, setelah Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan meminta agar Gibran didiskualifikasi.

Perkara ini menarik bukan semata-mata karena menyangkut dokumen pendidikan seorang Wakil Presiden, tetapi karena menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar dalam hukum tata negara: sampai di mana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji keabsahan pencalonan seorang pejabat yang telah terpilih dan dilantik?

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan hati-hati. Sebab, tidak setiap persoalan yang berkaitan dengan Pemilu otomatis menjadi kewenangan MK.

MK bukan pengadilan untuk semua persoalan Pemilu

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan empat kewenangan kepada MK, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga mempunyai satu kewajiban konstitusional, yakni memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Dengan demikian, persoalan pertama dalam perkara Denny Indrayana bukanlah apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan atau tidak. Persoalan pertama adalah, Apakah objek dan konstruksi permohonan tersebut berada dalam lingkup kewenangan MK?

Pertanyaan ini sangat penting karena MK bukanlah lembaga verifikator ijazah, bukan pula pengadilan umum yang pada dasarnya menyelesaikan sengketa keperdataan mengenai keaslian suatu dokumen.

Kewenangan MK dalam PHPU berpusat pada perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, objek perkara pada prinsipnya adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang berpengaruh terhadap pasangan calon yang terpilih. Bahkan dalam putusan-putusan PHPU, MK secara konsisten menempatkan penetapan hasil perolehan suara KPU sebagai objek utama perselisihan.

Di sinilah problem konstitusional perkara Gibran menjadi menarik. Persoalan ijazah tidak otomatis menjadi perselisihan hasil Pemilu.

Jika permohonan hanya bertanya, “Apakah ijazah SLTA Gibran asli atau tidak?” maka pertanyaan tersebut pada dirinya sendiri bukanlah perselisihan hasil Pemilu. Ia merupakan persoalan mengenai pemenuhan syarat calon dan pembuktian mengenai dokumen pendidikan.

Akan tetapi, konstruksi hukum Pemohon tampaknya tidak berhenti di sana. Pemohon menghubungkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan dengan akibat hukum terhadap pencalonan Gibran.

Argumentasinya adalah bahwa apabila sejak awal Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden, maka pencalonannya mengandung cacat hukum dan konsekuensinya hasil Pemilu yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang juga harus dinilai kembali.

Dengan kata lain, Pemohon berusaha membangun causal connection. Dimana keterhubungan antara cacat syarat calon, cacat pencalonan, cacat keikutsertaan dalam Pemilu, cacat hasil Pemilu serta mewujudkan adanya diskualifikasi.

Inilah konstruksi yang harus diuji MK.

Sebab, apabila hubungan kausal tersebut dapat dibuktikan secara konstitusional, maka perkara ijazah tidak lagi semata-mata menjadi perkara administrasi pencalonan. Ia dapat berubah menjadi persoalan yang mempunyai konsekuensi terhadap hasil Pemilu.

Namun apabila hubungan tersebut tidak dapat dibuktikan, MK berpotensi menyatakan bahwa perkara tersebut berada di luar objek PHPU.

Problem berikutnya adalah legal standing. Hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tidak membuka pintu bagi setiap warga negara untuk menggugat hasil Pilpres secara bebas.

Dalam konstruksi UU MK dan PMK PHPU Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu. Putusan MK dalam perkara PHPU juga menegaskan bahwa kedudukan hukum Pemohon terkait dengan pasangan calon peserta Pemilu.

Karena itu, pertanyaan penting yang harus dijawab MK adalah, “Apakah Denny Indrayana dan para pemohon lainnya memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden? Jika tidak, maka persoalan mengenai benar atau tidaknya ijazah Gibran bahkan belum sampai pada pemeriksaan pokok perkara.

Inilah prinsip fundamental dalam hukum acara, substansi perkara yang kuat tidak selalu dapat mengatasi cacat kedudukan hukum.

MK harus terlebih dahulu memastikan apakah pintu peradilan konstitusional memang terbuka bagi Pemohon.

Persoalan berikutnya adalah waktu pengajuan. Ada persoalan yang jauh lebih serius, yakni temporalitas atau tenggang waktu PHPU.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah berlangsung pada 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Sementara permohonan baru diajukan pada September 2026.

Karena itu, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai “apa yang terjadi”, tetapi juga mengenai kapan suatu persoalan konstitusional dapat diajukan kepada MK. Hukum acara Pemilu mengenal prinsip finalitas. Hasil Pemilu tidak dapat dibiarkan terbuka tanpa batas waktu untuk dipersoalkan kembali.

Kalau setiap persoalan mengenai syarat calon dapat diajukan bertahun tahun setelah Pemilu selesai, maka akan lahir ketidakpastian hukum terhadap hasil Pemilu dan legitimasi pejabat negara yang telah terpilih.

Tetapi di sinilah muncul dilema konstitusional.
Bagaimana apabila ternyata terdapat cacat fundamental yang baru diketahui setelah proses Pemilu selesai?

Apakah prinsip finalitas harus selalu mengalahkan prinsip kebenaran konstitusional?

Ataukah terdapat keadaan tertentu ketika cacat mendasar dalam syarat pencalonan dapat membuka kembali ruang pemeriksaan?

Pertanyaan ini jauh lebih besar daripada perkara ijazah.

Prinsip finalitas versus supremasi konstitusi

Dalam negara hukum, terdapat dua prinsip yang sama-sama penting.
Pertama, finalitas hasil Pemilu. Kedua, supremasi konstitusi dan prinsip bahwa jabatan publik harus diperoleh melalui prosedur yang sah.

Pemilu bukan sekadar kompetisi memperoleh suara. Pemilu merupakan mekanisme konstitusional untuk mengisi jabatan publik.

Karena itu, kemenangan elektoral tidak boleh dipisahkan dari persyaratan konstitusional dan undang-undang yang harus dipenuhi oleh calon.

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Salah satu syarat tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yakni pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

MK sendiri dalam Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal tersebut merupakan salah satu persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan pada prinsipnya merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang sepanjang tetap berada dalam batas-batas konstitusional.

Artinya, syarat pendidikan adalah syarat hukum, bukan sekadar formalitas administratif.
Tetapi dari sini belum otomatis dapat disimpulkan bahwa MK harus menerima dan mengadili setiap tuduhan mengenai ijazah calon.

Yang harus dibuktikan adalah apakah persoalan tersebut memiliki hubungan langsung dengan objek dan kewenangan MK dalam PHPU.

MK bukan lembaga autentikasi ijazah

Perkara ini juga harus dibedakan dengan pengujian norma.
Sebelumnya MK telah menangani perkara yang secara langsung mempersoalkan mekanisme verifikasi ijazah calon pejabat publik.

Dalam Putusan Nomor 216/PUU-XXIII/2025, MK bahkan menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang mempersoalkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu karena persoalan formil dan konstruksi permohonan yang kabur.

Dalam perkara lain, Pemohon meminta agar ijazah calon Presiden dan Wakil Presiden diwajibkan melalui autentikasi faktual. MK mencatat bahwa isu tersebut berkaitan dengan apakah verifikasi dokumen pendidikan seharusnya dilakukan secara lebih mendalam oleh KPU atau lembaga kearsipan.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa isu ijazah bukan persoalan sederhana.

Ada setidaknya tiga lapisan persoalan, pertama, Apakah seseorang benar-benar memenuhi syarat pendidikan?kedua, Siapa yang berwenang memverifikasi dan mengautentikasi dokumen pendidikan?

Ketiga, Apa akibat hukumnya apabila setelah seseorang terpilih ditemukan dugaan bahwa syarat tersebut tidak terpenuhi?

Lapisan ketiga inilah yang menjadi inti persoalan konstitusional dalam permohonan Denny Indrayana.

Ada argumentasi konstitusional yang dapat digunakan untuk mendukung agar MK tidak terlalu cepat menutup perkara.

Pertama, syarat calon merupakan bagian integral dari integritas Pemilu.

Pemilu yang demokratis bukan hanya mengenai siapa memperoleh suara terbanyak, tetapi juga mengenai siapa yang secara hukum berhak menjadi peserta.

Kedua, jika benar terdapat pelanggaran serius terhadap syarat pencalonan yang bersifat imperatif, maka persoalan tersebut dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari constitutional integrity of election.

Ketiga, apabila cacat pencalonan terbukti mempunyai hubungan kausal dengan hasil Pemilu, maka persoalan tersebut tidak lagi sepenuhnya berada di luar PHPU.

Dengan pendekatan demikian, MK tidak sedang menjadi “pengadilan ijazah”, melainkan menguji apakah suatu dugaan cacat pencalonan mempunyai konsekuensi terhadap legitimasi konstitusional hasil pemilu.

Mahkamah Kontitusi harus mempertahankan prinsip certainty and finality of election agar tidak terjadi ketidakpastian konstitusional terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.

Dengan demikian, sangat mungkin MK harus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan formil dan kewenangan sebelum masuk ke substansi mengenai ijazah.

Sebaliknya, jangan pula prinsip finalitas digunakan untuk menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap cacat konstitusional yang benar-benar fundamental.

Di sinilah peran MK sebagai the guardian of the Constitution diuji. MK harus berhati-hati, jangan menjadi pengadilan politik, tetapi juga jangan menjadi pengadilan yang terlalu formalistik.

Mahkamah Konstitusi memiliki posisi unik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MK bukan sekadar pengadilan yang menerapkan hukum secara mekanis. MK juga menjaga agar proses demokrasi tetap berjalan dalam koridor konstitusi.

Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi tidak boleh menjadi laboratorium pembuktian ijazah, tetapi juga tidak boleh mengabaikan pertanyaan konstitusional mengenai syarat seseorang menduduki jabatan yang lahir dari Pemilu.

*Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu