PALU, MAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama DPRD Kota Palu, menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Wali Kota Palu atas Ranperda Perubahan APBD 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (30/9).
Pendapat akhir Wali Kota Palu disampaikan Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin. Ia menegaskan persetujuan tersebut harus diikuti dengan kepatuhan terhadap tahapan dan jadwal penyusunan Perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Imelda menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu acuan dalam proses tersebut.
Menurutnya, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah dijadwalkan paling lambat 30 September 2026 atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Batas waktu ini harus menjadi perhatian bersama agar tersedia waktu yang memadai untuk evaluasi, penyempurnaan, penetapan, dan pelaksanaan anggaran,” ujar Imelda.
Ia mengatakan ketepatan waktu harus disertai ketelitian dalam substansi anggaran. Setiap penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan harus memiliki dasar yang jelas, konsisten antar dokumen, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Imelda juga meminta agar hasil pembahasan dan catatan DPRD diterjemahkan secara konsisten ke dalam dokumen anggaran dan ditindaklanjuti perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Menurutnya, target pendapatan harus tetap realistis, sedangkan belanja diarahkan pada kebutuhan yang mendesak, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, kebersihan, dan perlindungan masyarakat.
“Setiap program perlu dinilai berdasarkan manfaat, kesiapan pelaksanaan, dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Imelda mengingatkan, pedoman penyusunan APBD 2026 tidak memperbolehkan penganggaran kegiatan dan subkegiatan dalam Perubahan APBD apabila berdasarkan waktu dan tahapan pelaksanaannya diperkirakan tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan setiap usulan dan rencana pelaksanaan belanja memenuhi ketentuan tersebut.
Setelah persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi.
Penyampaian tersebut dijadwalkan paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama. Sementara hasil evaluasi diberikan paling lambat 15 hari kerja setelah rancangan diterima.
Jika terdapat penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Kota Palu bersama DPRD akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan.
Imelda meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait segera menyiapkan seluruh kelengkapan evaluasi serta memastikan kesesuaian angka dan lampiran.
“Penetapan Perda tentang Perubahan APBD dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabarannya harus mengikuti hasil evaluasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” tegasnya.
Setelah seluruh tahapan selesai, pelaksanaan anggaran diminta dilakukan secara tertib dengan memperhatikan sisa waktu tahun anggaran. Pengendalian kegiatan, pengawasan internal, dan pelaporan juga perlu diperkuat agar setiap belanja memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Imelda berharap kerja sama Pemerintah Kota Palu dan DPRD terus terjaga dalam pelaksanaan serta pengawasan anggaran.
“Perbedaan pandangan dalam pembahasan hendaknya menjadi dasar untuk memperbaiki keputusan serta memperkuat tanggung jawab kita kepada masyarakat Kota Palu,” pungkasnya.
