PALU, MAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mematangkan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi melalui Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) Tahun 2026 yang diselenggarakan Asesor Eksternal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (29/09).

Kegiatan yang berlangsung secara daring itu dipusatkan di Ruang Rapat Bappeda Kota Palu dan dihadiri sejumlah pejabat strategis Pemkot Palu. Evaluasi tersebut menjadi instrumen untuk memetakan capaian pemerintah daerah sekaligus memvalidasi dokumen dan bukti dukung penerapan digitalisasi birokrasi.

Sejumlah pejabat yang hadir di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Santik) Kota Palu Muh. Akhir Armansyah, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal), Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kepala Bidang pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Para pejabat fungsional dan pelaksana teknis dari perangkat daerah terkait juga turut hadir untuk menangani berbagai indikator dalam penilaian Pemdi.

Dalam evaluasi tersebut, penerapan teknologi pemerintahan di Kota Palu tidak hanya dinilai dari ketersediaan sistem, tetapi juga mencakup integrasi data, pemanfaatan teknologi, dan efektivitas pelayanan publik berbasis digital.

Masing-masing perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan penjelasan kepada tim asesor mengenai implementasi teknologi, pengelolaan data, hingga sistem pelayanan publik digital yang telah berjalan di lingkungan Pemkot Palu.

Dari proses pemaparan dan verifikasi, tim asesor eksternal KemenPAN-RB memberikan sejumlah catatan revisi yang perlu ditindaklanjuti Pemkot Palu untuk menyempurnakan data dan dokumen pendukung.

Kepala Dinas Kominfosantik Kota Palu Muh. Akhir Armansyah mengatakan catatan revisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Palu untuk melakukan pembenahan.

“Pemerintah Kota Palu berkomitmen penuh untuk terus berbenah dan mempercepat transformasi digital. Evaluasi ini menjadi potret sekaligus panduan bagi kami untuk memperbaiki infrastruktur, integrasi sistem, dan kualitas layanan publik berbasis digital agar semakin prima,” ujar Akhir di sela-sela kegiatan.

Ia mengatakan seluruh OPD terkait akan segera menindaklanjuti catatan yang diberikan asesor eksternal, termasuk melengkapi data dan dokumen bukti dukung yang masih diperlukan.

Pemkot Palu diberikan waktu tambahan selama lima hari kerja oleh tim asesor eksternal KemenPAN-RB untuk melengkapi data sesuai lembar catatan revisi yang telah disampaikan.

Waktu tambahan tersebut akan dimanfaatkan jajaran Pemkot Palu untuk menyempurnakan, melengkapi, dan mengunggah dokumen bukti dukung (eviden) yang dibutuhkan. ***