PALU, MAL — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menemukan sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel berada di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, berdasarkan data per Juni 2026.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah Moh Taufik mengatakan, seluruh konsesi tersebut berstatus operasi produksi. Menurut dia, kondisi itu perlu mendapat perhatian karena sebagian wilayah konsesi berada di kawasan hutan, wilayah hulu, sumber air, serta bentang lahan pertanian masyarakat.
“Kalau kita lihat seluruh konsesi dan status izinnya sudah berstatus operasi produksi. Artinya, tidak lama lagi mungkin akan melakukan kegiatan penambangan di wilayah Bualemo,” kata Taufik saat konferensi pers di Sekretariat JATAM Sulteng, Kamis.
JATAM telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Sulteng. Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau kembali perizinan, termasuk kemungkinan pencabutan izin yang dinilai bermasalah.
Menurut Taufik, persoalan tersebut mendesak karena sejumlah konsesi berada di ruang hidup masyarakat, termasuk kawasan yang menjadi sumber air untuk kebutuhan sehari-hari dan pengairan persawahan.
“Di situ ada sumber air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sumber air ini juga digunakan untuk mengairi areal persawahan,” ujarnya.
Berdasarkan analisis tumpang susun (overlay) data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian ESDM per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021, JATAM menyebut sembilan dari 10 perusahaan memiliki konsesi yang masuk kawasan hutan.
Total luas konsesi yang berada di kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis. Kawasan tersebut terdiri atas 12,77 hektare hutan lindung, 6.239,44 hektare hutan produksi, 554,10 hektare hutan produksi yang dapat dikonversi, dan 4.662,30 hektare hutan produksi terbatas.
JATAM mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang konsesinya masuk kawasan hutan, antara lain PT Anugerah Bangun Makmur, Anugerah Sumber Bumi, Banggai Mandiri Pratama, PT Bumi Persada Surya Pratama, Citra Molamahu, Core Mineral Resources, Integra Mining Nusantara Indonesia, Merpati Pratama Sukses, dan Penta Dharma Karsa.
Berdasarkan data JATAM, konsesi PT Anugerah Bangun Makmur yang masuk kawasan hutan mencapai 3.509,44 hektare atau 86,23 persen dari WIUP. Banggai Mandiri Pratama tercatat 1.349,24 hektare atau 100 persen.
Citra Molamahu memiliki 979,53 hektare atau 60,93 persen, Core Mineral Resources 326,15 hektare atau 53,63 persen, Integra Mining Nusantara Indonesia 47,22 hektare atau 100 persen, Merpati Pratama Sukses 909,62 hektare atau 78,42 persen, dan Penta Dharma Karsa 953,59 hektare atau 78,60 persen.
Sementara itu, terdapat dua data WIUP PT Bumi Persada Surya Pratama dalam data JATAM, masing-masing seluas 938,76 hektare dengan persentase 100 persen dan 2.455,08 hektare dengan persentase 83,11 persen.
JATAM menilai keberadaan konsesi tersebut berpotensi memengaruhi fungsi Bualemo sebagai salah satu wilayah produksi pangan di Kabupaten Banggai.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kecamatan Bualemo memiliki 2.532,79 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Sejumlah wilayah persawahan yang dinilai berpotensi terdampak berada di Desa Dwi Karya, Longkoga Timur, dan Lembah Tompotika atau Samaku.
Taufik mengatakan, berdasarkan keterangan warga, sekitar 400 hingga 500 hektare areal persawahan berpotensi terdampak apabila kegiatan pertambangan dilakukan. Hal itu karena wilayah hulu sumber air untuk persawahan berada dalam konsesi pertambangan.
JATAM juga mengidentifikasi dua sumber mata air, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah, yang disebut menjadi sumber kebutuhan masyarakat di Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B, hingga Longkoga.
Menurut JATAM, gangguan terhadap kawasan hulu berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi yang kemudian masuk ke aliran sungai. Aktivitas pertambangan juga dinilai berpotensi memengaruhi kualitas air.
Namun, warga Desa Sampaka Rofi Rahmat menegaskan, dampak langsung dari aktivitas perusahaan belum terjadi karena kegiatan pertambangan belum beroperasi di wilayah tersebut.
Rofi mengatakan, potensi risiko tersebut perlu dilihat dari kondisi lingkungan yang pernah terjadi sebelumnya. Ia menyebut pada 2016–2017 terjadi banjir di Desa Sampaka, tepat di bawah kaki Gunung Tompotika, yang menyebabkan sekitar sembilan rumah warga hanyut.
“Belum ada tambang. Bisa kita bayangkan, belum ada tambang saja sudah sembilan rumah yang hanyut. Apalagi kalau ada tambang,” kata Rofi.
Menurut dia, sembilan rumah tersebut tidak berada tepat di pinggir sungai. Debit air yang besar membuat aliran melintasi jalan dan menerjang rumah-rumah warga.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam melihat risiko apabila aktivitas pertambangan nantinya berlangsung di kawasan hulu.
Warga Bualemo lainnya, Syamsurijal, menyebut aktivitas pertambangan di wilayah Simuda telah memengaruhi aliran sungai yang mengarah ke wilayah Kecamatan Bualemo, khususnya Desa Trans Mayayap dan Mayayap.
Ia mengatakan masyarakat telah merasakan dampak terhadap sekitar 400 hektare lahan yang disebut tidak lagi dapat dikelola. Namun, dalam forum tersebut Syamsurijal juga meluruskan bahwa dampak aktual yang secara khusus berasal dari perusahaan di wilayah Bualemo belum terjadi karena kegiatan pertambangan pada konsesi yang dibahas belum beroperasi.
Syamsurijal juga menyoroti proses sosialisasi perusahaan kepada masyarakat. Menurut dia, terdapat pertemuan yang dinilai tidak mengikuti tahapan pembahasan dokumen lingkungan secara semestinya.
Selain lahan pertanian dan sumber air, JATAM menyoroti kawasan hutan Bualemo yang merupakan bagian dari bentang alam Tompotika.
Kawasan tersebut menjadi habitat sejumlah satwa endemik Sulawesi, antara lain tarsius (Tarsius dentatus), rangkong Sulawesi (Rhyticeros cassidix), anoa (Bubalus depressicornis), kuskus beruang (Ailurops ursinus), dan babirusa (Babyrousa babyrussa).
JATAM menilai pembukaan hutan untuk kegiatan pertambangan berpotensi menyebabkan hilangnya habitat, fragmentasi ekosistem, serta terganggunya ruang jelajah dan sumber pakan satwa. Karena itu, JATAM meminta kawasan hutan Tompotika diperlakukan sebagai kawasan ekologis penting yang membutuhkan perlindungan.
JATAM Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan peninjauan kembali seluruh perizinan pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
JATAM juga meminta pemerintah menghentikan rencana kegiatan pertambangan yang dinilai berpotensi mengancam lahan pertanian pangan berkelanjutan, persawahan produktif, kawasan hulu, dan sumber air masyarakat.
Selain itu, pemerintah diminta melakukan audit perizinan dan audit lingkungan secara terbuka dan partisipatif, termasuk memeriksa kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, serta potensi tumpang tindih dengan wilayah pertanian dan sumber air.
JATAM juga meminta pemerintah mengusulkan pencabutan atau penciutan izin yang masuk kawasan hutan Tompotika dan dinilai berpotensi mengganggu habitat satwa endemik Sulawesi.
Pemerintah diminta membuka informasi perizinan dan dokumen lingkungan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana reklamasi, rencana pascatambang, serta informasi mengenai sumber air dan kawasan lindung.
JATAM menilai persoalan pertambangan nikel di Bualemo tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pangan, akses masyarakat terhadap air, kawasan hutan, dan ekosistem Tompotika.
Taufik mengatakan pemerintah perlu melakukan peninjauan menyeluruh sebelum aktivitas pertambangan berjalan, terutama karena sebagian konsesi berada di kawasan hulu dan ruang hidup masyarakat.
“Harapannya, Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Sulawesi Tengah dan DPRD dapat merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk meninjau dan mencabut izin yang bermasalah,” ujarnya.
