Wakil Ketua DPRD Minta Gubernur dan Mendagri Batalkan Mutasi Pejabat Morut

oleh -
Wakil Ketua DPRD Morowali Utara Muhammad Safri

MORUT – Wakil Ketua DPRD Morowali Utara Muhammad Safri meminta Gubernur Sulawesi Tengah dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan surat keputusan (SK) mutasi puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Morowali Utara yang diterbitkan oleh Bupati Asrar Samad.

“Mutasi para pejabat ini tidak sah. Gubernur Sulteng dan Mendagri harus bertindak tegas. Ini sudah menyalahi aturan. Bupati tidak mengindahkan Surat Edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020,” tegas politis PKB Sulteng, Selasa (19/01).

Safri menjelaskan, mutasi dan pencopotan sejumlah pejabat Pemkab Morut dilakukan saat Mendagri memberikan larangan kepada kepala daerah, untuk melakukan penggantian pejabat yang di daerahnya melaksanakan Pilkada serentak 2020.

BACA JUGA :  Kepala SMP 1 Parigi Tersangka Korupsi

“Dalam surat edaran itu disebutkan, dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada,” jelasnya.

Mantan aktivis PMII ini juga mendorong para ASN yang menjadi korban mutasi untuk melaporkan Bupati Morowali Utara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Obdusman RI serta menggugat keputusan mutasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA :  Balai Bahasa Peringati 100 Tahun A.A.Navis

“Proses mutasi ini sangat amburadul dan telah melanggar aturan ASN. Olehnya itu, kita mendorong teman-teman ASN yang menjadi korban untuk melaporkannya ke KASN, Obdusman RI atau menggugat keputusan mutasi tersebut ke PTUN,”tutupnya.

Reporter: Harits
Editor: Nanang