OLEH: Africhal Khmane’I*
Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menyampaikan selamat atas dilantiknya Kapolda dan Kajati baru Sulawesi Tengah.
Kami memaknai pergantian kepemimpinan ini bukan sebagai rotasi birokratis semata, melainkan sebagai ujian: apakah momentum ini benar-benar akan membawa perubahan nyata bagi penegakan hukum di provinsi yang sudah lama dikenal sebagai arena eksploitasi sumber daya alam tanpa aturan main yang tegas?
Sulawesi Tengah adalah provinsi yang kaya hutan tropis, nikel, emas, dan ekosistem pesisir yang menghidupi jutaan warga. Namun kekayaan itu sedang dijarah setiap harinya: oleh tambang tanpa izin yang beroperasi terang-terangan, oleh perizinan yang diterbitkan tanpa kajian lingkungan yang layak, oleh jaringan kriminal yang sudah lama beroperasi di bawah bayang-bayang impunitas.
Dan yang paling memprihatinkan semua ini berlangsung di hadapan institusi hukum yang seharusnya bertindak.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah salah satu luka terdalam. Operasi penertiban memang kerap dilakukan, namun hampir selalu berakhir di level penambang kecil sementara pemodal besar, cukong, dan jaringan pemasok bahan kimia berbahaya tidak pernah tersentuh.
Ini bukan ketidakmampuan, ini adalah pilihan. Dan pilihan itu secara sistemis memelihara keberlangsungan PETI karena jaringan yang menopangnya tidak pernah diputus. Merkuri dan sianida terus mengalir ke sungai-sungai yang menghidupi masyarakat, sementara hukum berjalan setengah hati.
Yang lebih mengikis kepercayaan publik adalah dugaan perlindungan terselubung oleh oknum aparat. Sejumlah lokasi PETI beroperasi dengan ketenangan yang terlalu mencurigakan untuk disebut kebetulan. Laporan dari masyarakat dan aktivis lingkungan
mengenai hal ini tidak pernah direspons dengan penyelidikan yang terbuka. Hasilnya: persepsi bahwa institusi kepolisian bukan bagian dari solusi, melainkan bagian dari masalah itu sendiri.
Di sisi Kejaksaan, persoalannya tidak kalah serius. Kasus-kasus yang berhasil disidik kerap berakhir dengan tuntutan yang tidak mencerminkan besarnya kerusakan yang terjadi. Vonis ringan dan denda yang tidak signifikan menjadi sinyal kepada pelaku bahwa kejahatan lingkungan adalah risiko yang bisa dikalkulasi dan tetap menguntungkan.
Perizinan SDA yang bermasalah adalah pintu masuk yang selama ini diabaikan. IUP yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, AMDAL yang dibuat formalitas, persetujuan lingkungan yang diduga diperjualbelikan semuanya adalah potensi kasus korupsi yang belum disentuh secara serius oleh Kejaksaan.
Di sisi lain, masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang berani bersuara justru kerap menghadapi kriminalisasi, alih- alih mendapatkan perlindungan hukum.
Koordinasi lintas instansi antara Polri, Kejaksaan, KLHK, dan pemerintah daerah selama ini berjalan hanya sebatas formalitas rapat tanpa mekanisme berbagi data yang nyata, tanpa target bersama yang terukur, dan tanpa akuntabilitas publik yang jelas.
YHKI menyampaikan desakan konkret kepada Kapolda dan Kajati baru:
Pertama, bentuk Satuan Tugas Pemberantasan PETI yang permanen dan lintas instansi bukan operasi sesaat.
Kedua, usut jaringan pemodal dan pelindung di balik tambang ilegal, bukan hanya menangkap penambang kecil.
Ketiga, selidiki secara terbuka setiap laporan keterlibatan oknum aparat.
Keempat, lakukan audit perizinan SDA bermasalah dan gunakan instrumen korupsi secara lebih agresif.
Kelima, hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan, dan bangun mekanisme perlindungan pelapor yang benar-benar berfungsi.
Sulawesi Tengah bukan provinsi yang miskin hukum. Ia kaya hukum di atas kertas, namun miskin penegakannya di lapangan. Kapolda dan Kajati baru kini berdiri di persimpangan: apakah jabatan ini akan digunakan untuk memutus rantai impunitas yang sudah terlalu lama berjalan, atau hanya akan menambah panjang catatan kegagalan yang sudah lebih dari cukup?
Masyarakat Sulawesi Tengah terutama mereka yang hidup di sekitar kawasan tambang dan hutan sedang menonton dengan penuh harap sekaligus penuh curiga. Jawabannya bukan di pidato pelantikan. Jawabannya ada di lapangan.
YHKI siap mengawal, berkolaborasi, dan jika perlu mengkritisi setiap langkah yang diambil atau tidak diambil. Karena keadilan lingkungan bukan sekadar wacana.
*Direktur Eksekutif Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia

