PARIGI – Polemik keterlibatan salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, didalam salah satu Partai Politik langsung menyita perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parimo.
Dalam penjelasannya, Kordiv Hukum dan Data Informasi Bawaslu Parimo Bambang, menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal membentuk tim dan melakukan investigasi, yang nantinya akan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dan bahan keterangan dari yang bersangkutan.
“Sesegera mungkin akan kita pastikan kebenaran persoalan tersebut,” Tekan Bambang, kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/2) di Kantor Bawaslu Parimo.
Meski begitu, dia menyebutkan pihak bawaslu parimo sendiri belum menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran oknum anggota KPU tersebut. Akan tetapi, beberapa informasi awal tersebut dijadikan sebagai bahan acuan guna melakukan investigasi secara mendalam.
Bambang menjelaskan, kemungkinan terbesar pihaknya akan melakukan pengecekan kembali pada sejumlah dokumen yang dipegang oleh pihak Bawaslu, berupa hasil varifikasi dilakukan KPU Parimo pada tahun 2017 kemarin.
Bahkan, pihak Bawaslu Parimo tidak menutup kemungkinan akan melakukan investigasi ditubuh Parpol, khususnya kepada pihak DPC Partai Demokrat Kabupaten Parimo.
Hal tersebut dilakukan dengan cara mengundang, kemudian menanyakan dua hal tentang keterlibatan yang bersangkutan yakni Tahir, apakah memiliki surat pengunduran diri dari yang bersangkutan sebagai bukti administrasi.
“Selama ada alat bukti yang cukup, maka dari status investigasi yang dilakukan pihaknya akan dinaikkan statusnya,” Katanya.
Dia juga mengatakan, memang dalam proses verifikasi faktual, orang yang memberikan dukungan didatangi langsung oleh KPU. Sehingga, pihaknya akan memastikan hal tersebut, sesuai dengan kewenanganan agar tidak menimbulkan asumsi dalam penanganan persoalan ini.
Olehnya itu, jika nantinya proses investigasi tersebut telah dilakukan, selanjutnya pihak Bawaslu Parimo akan melakukan kajian.
Apabila memenuhi unsur seluruhnya, seperti informasi yang diterima pihaknya yang muaranya berkaitan dengan pelangaran kode etik, maka pihak Bawaslu Parimo akan meneruskan ke DKPP untuk menentukan sanksi atas persoalan tersebut. (MAWAN)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.