PALU- Peserta seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sudirman Sapat, Hafid, Rukly Cahyadi selaku Penggugat  menghadirkan saksi fakta, dalam sidang lanjutan gugatan hukum terhadap Gubernur Sulawesi tengah (Tergugat 1) Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (Tergugat 2), Tim Seleksi Komisi Informasi Sulawesi tengah (Tergugat 3), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (4/6).

Atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tanggal 04 Desember 2025 tentang Penetapan Anggota Komisioner KIP Sulteng Periode 2025–2029.

Saksi fakta tersebut, merupakan salah satu peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulteng Periode 2025–2029.

Penggugat Rukly mengatakan, kehadiran saksi tersebut, sangat penting untuk memperjelas, fakta persidangan bahwa sejak awal pendaftaran, salah satu syarat mutlak dan utama untuk dapat lolos seleksi adalah tidak boleh terafiliasi dengan kepengurusan partai politik.

“Syarat ini bersifat mengikat, dimana setiap peserta wajib membuat surat pernyataan diatas materai Rp10.000,- sebagai lampiran persyaratan utama,” katanya.

​Namun, kata dia, fakta hukum terjadi di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat (indikasi) bahwa salah satu peserta terpilih dalam hal ini Tergugat II Intervensi, saat mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi ternyata masih aktif terdaftar sebagai pengurus partai politik.

“Tindakan ini jelas mencederai integritas proses seleksi, merupakan bentuk penyelundupan hukum, dan secara nyata sangat merugikan hak-hak kami selaku Penggugat telah menaati seluruh regulasi dengan jujur dan patuh,” bebernya.

Ia menyebutkan, menanggapi dalil duplik dari pihak Intervensi, yang mencoba berkilah dengan menyatakan bahwa syarat ‘tidak menjadi pengurus partai politik tiga tahun terakhir’ hanyalah aturan  ‘di selip atau disisip’ dalam nomenklatur Tata Cara Pendaftaran pada Angka 12 Pengumuman Timsel.

“Saya tegaskan bahwa argumen tersebut adalah sebuah kesesatan berpikir hukum,” katanya.

​Secara hukum, kata dia, sebuah pengumuman resmi  dikeluarkan oleh Tim Perekrutan adalah satu kesatuan dokumen hukum utuh dan saling mengikat (Integral Document).

“Tidak ada istilah syarat ‘disisip’ atau ‘diselip’ untuk melegitimasi sebuah pelanggaran administrasi. Tata cara pendaftaran serta dokumen kelengkapan administrasi adalah instrumen materiil untuk menguji materi formal dari persyaratan calon,” katanya.

Terlebih lagi, kata dia, pihak Intervensi secara sadar telah menandatangani surat pernyataan tersebut untuk meloloskan diri dalam tahapan administrasi. seseorang tidak boleh menyangkal aturan telah ia setuju dan gunakan sendiri untuk keuntungannya.

​Logika sederhananya, kata dia, jika sejak awal syarat ‘non-afiliasi parpol’ ini dianggap tidak krusial, dinilai longgar, atau boleh dilanggar, maka tentu  ada banyak pengurus partai politik lain ikut mendaftar. Namun mengapa dalam kasus ini justru terkesan diloloskan?

​Oleh karena itu, kata dia, melalui fakta persidangan dan kehadiran saksi, meminta majelis hakim menegakkan keadilan secara objektif.

“Ini bukan sekadar menang atau kalah, melainkan demi menjaga marwah, independensi, dan integritas lembaga Komisi Informasi ke depan,” ujarnya.