PALU- Jaksa Penununtut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 4 bulan kepada Anggota DPRD Kota Palu dari Partai Hanura, Hamsir (55), Jumat (24/05) di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diganjar denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Hamsir sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pidana Pemilu dalam statusnya sebagai calon anggota legislatif (caleg), beberapa waktu lalu.

“Menyatakan terdakwa Hamsir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar larangan kampanye pemilu, pada masa tenang, sebagaimana diatur dalam  pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU Tofan, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, barang bukti, di antaranya 2 karung beras kemasan 5 kg disumbangkan kepada Panti Asuhan Nur Anata Pura.

Atas tuntutan itu, Penasehat Hukum terdakwa, Amerrulah pada intinya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (27/05) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Sesuai dakwaan, terdakwa Hamsir merupakan sebagai calon tetap anggota DPRD Kota Palu Tahun 2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Kecamatan Palu Utara-Tawaeli, nomor urut 1.

Awalnya, kata dia, terdakwa memberikan bahan kampanye berupa stiker kepada orang kepercayaannya bernama Hamid. Selain itu juga membagikan beras kepada warga guna mendapatkan dukungan perolehan suara pada pemilu 17 April.

Kemudian, kata dia, Hamid meminta kepada saksi yang bernama Arlin untuk mendata warga dengan menempel stiker dan dijanjikan akan mendapatkan beras.

“Karena beras yang ditunggu dari terdakwa tidak ada, maka Hamid mundur jadi relawan dan menyerahkan bahan stiker kampanye kepada Arlin. Jumlahnya 100 lembar,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, tanpa larangan terdakwa, Arlin pun memberitahukan kepada warga yang telah didata untuk mengambil beras di rumahnya.

“Dan sepengetahuan terdakwa membagikan beras kepada warga yang telah terdata. Terdakwa selaku peserta Pemilu melalui Arlin juga telah memberikan beras dan stiker kampanye di saat masa tenang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 524 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Atas dakwaan JPU, Andi Iskandar selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan kepada majelis hakim yang dipimpin Lilik Sigihartono didampingi Tri Herkutanto dan Andri Natanael.

Ketua majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada penasehat hukum selama satu jam untuk mengajukan keberatan. Setelah itu dilangsukan pemeriksaan saksi-saksi. (IKRAM)