Terkait Tentang TPP, Sekdaprov Minta Validasi OPD

oleh -
Pj. Sekdaprov Sulteng Faisal Mang memimpin Rapat Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022. Pertemuan dilaksanakan di ruang kerja Sekdaprov, Rabu (12/1). Foto: Ist

PALU – Pj Sekdaprov Sulteng Moh Faisal Mang meminta kepada Biro Organisasi agar segera melakukan validasi kembali data Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Pada tanggal 24 Januari 2022 mendatang, Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol diundang oleh Kemenpan-RB dalam rangka validasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk itu saya minta kepada Biro Organisasi agar perlu melakukan identifikasi dilakukan oleh Biro Organisasi terhadap beban kerja OPD-OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah, agar nantinya dapat dilaporkan kepada Kemenpan RB,” ujar Pj Sekdaprov Sulteng Moh Faisal Mang, saat rapat TPP Pemprov Sulteng tahun 2022, di ruang kerjanya, Rabu (12/1).

BACA JUGA :  Sinema Keliling: Menilik 10 Tahun Perjalanan Film Sulawesi Tengah, Mundur atau Maju?

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Organisasi Andi Kamal, mengatakan, bahwa ada 4 Parameter TPP berdasarkan keputusan Mendagri No. 900-4700/2020 yakni; Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Viskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi dan Indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

Adapun evidence yang perlu disiapkan dalam pengajuan TPP yaitu, Pertama, beban kerja, terdiri dari; dokumen ABK dan jam kerja pegawai. Kedua, prestasi kerja profesi, terdiri dari; prestasi kerja sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2008. Ketiga, kondisi kerja, terdiri dari; SK KDH terkait jabatan yang bersinggungan langsung dengan penanganan Covid-19, SK KDH terkait jabatan yang bersinggungan langsung dengan penegak hukum dan SK KDH terkait penyakit menular, bahan kimia berbahaya dan bahan radio aktif. Empat, kelangkaan, terdiri dari ; SK KDH jabatan-jabatan yang dibutuhkan dan langkah. Terakhir, ke lima, tempat bertugas, terdiri dari; indeks tempat bertugas yang didapat dari pembagian indeks, kesulitan geografis desa di mana kantor berada dibagi indeks kesulitan geografis terendah di kabupaten/kota maupun provinsi.

BACA JUGA :  Warga Curhat ke Hadianto: Petugas Parkir Dishub Tidak Berikan Karcis

Lanjut, dokumen yang perlu disiapkan diantaranya ; SK Tim TPP ASN, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) TPP ASN, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, surat rekomendasi Menpan tentang evaluasi atau kelas jabatan dan surat pertanggung jawaban mutlak yang ditandatangani Sekda yang menerangkan bahwa data yang di input adalah data yang sebenar-benarnya.

Reporter: Irma/Editor: Nanang