PALU- Belum adanya kepastian Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada seluruh perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di Kota Palu memunculkan sorotan terhadap dasar hukum penarikan pajak dan retribusi sektor tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Imran, mengungkapkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan, bahwa hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan tambang galian C yang telah mengantongi RKAB.
“Belum ada satupun perusahaan tambang galian C yang memperoleh RKAB. Semuanya masih dalam proses, kemungkinan masih ada kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sesuai undang-undang dan PP,” ujar Imran, Senin (18/5).
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena RKAB merupakan salah satu dokumen dasar operasional perusahaan tambang yang berkaitan dengan legalitas dan pengendalian produksi, termasuk dalam aspek pemungutan pajak daerah.
Imran menjelaskan, langkah koordinasi dengan Dinas ESDM Sulteng dilakukan berdasarkan arahan dan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng. Hal itu dilakukan untuk memastikan penarikan pajak dan retribusi tidak menyalahi ketentuan.
“Kami sebelumnya berkonsultasi ke BPKP sebelum melakukan penarikan pajak atau retribusi pengukuran MBLB. Hasilnya kami diminta berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk memastikan data perusahaan yang sudah, belum, atau masih dalam proses RKAB,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, membenarkan adanya koordinasi dari Bapenda Kota Palu terkait permintaan data perusahaan tambang galian C yang memiliki RKAB.
“Tadi memang beliau (pak Imran) bersama stafnya datang berkoordinasi ke kami, bertemu dengan Kadis ESDM pak Arfan, meminta data perusahaan yang sudah, belum, atau masih dalam proses RKAB,” kata Sultanisah.
Ia mengungkapkan, saat ini baru sekitar tujuh perusahaan tambang galian C yang telah memiliki RKAB. Namun, sebagian besar lainnya masih dalam proses pengurusan dokumen, baik di wilayah Kabupaten Donggala maupun Kabupaten Morowali.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola penerimaan daerah, terutama jika aktivitas pertambangan tetap berjalan, sementara dokumen perizinan belum sepenuhnya lengkap.

