PALU, MAL – Wiwik dan bayinya akhirnya diizinkan pulang dari RSIA Nasapura Palu pada Sabtu (29/8) setelah menjalani perawatan selama 10 hari.
Kepulangan ibu dan bayi ini terjadi berkat mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, yang memfasilitasi keringanan biaya persalinan bagi pasien.
Dalam proses penyelesaian tersebut, pihak RSIA Nasapura memberikan keringanan biaya kepada Wiwik. Dari total tagihan persalinan caesar dan biaya rawat inap sebesar Rp11,3 juta, pasien akhirnya hanya diwajibkan membayar Rp3,6 juta. Keringanan biaya ini memungkinkan Wiwik dan bayinya pulang dari RSIA Nasapura Palu.
Perwakilan RSIA Nasapura Palu, Ni Ketut Mamik Anjarwati, membenarkan bahwa Wiwik dan bayinya telah dipulangkan pada Sabtu pagi.
“Sabtu pagi tadi ibu dan bayinya sudah dipulangkan. Setelah adanya mediasi yang dibantu oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, rumah sakit memberikan keringanan dan diskon kepada pasien. Dari total tagihan Rp11,3 juta, pasien hanya membayar Rp3,6 juta,” kata Ni Ketut Mamik Anjarwati.
Mamik menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan milik Wiwik sebenarnya masih aktif. Namun, ia menyebut bahwa pasien sebelumnya mengalami keterlambatan dalam pembayaran iuran BPJS, sehingga terdapat ketentuan yang menyebabkan pelayanan rawat inap belum dapat ditanggung dalam periode tertentu. Ini menjadi alasan utama masalah biaya persalinan Wiwik.
“Meski BPJS-nya aktif, ibu Wiwik ini tercatat sebagai pasien umum. Ada keterlambatan pembayaran BPJS sehingga dikenakan ketentuan tidak bisa melakukan rawat inap selama 45 hari. Itu merupakan aturan BPJS, bukan aturan rumah sakit,” jelas Mamik.
Ia menambahkan, karena BPJS pasien dalam kondisi aktif, program Berani Cerdas tidak dapat digunakan. Sementara itu, Program Berani Sehat dapat digunakan apabila kepesertaan BPJS pasien tidak aktif sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan keringanan biaya ini sepenuhnya merupakan keputusan dari pihak RSIA Nasapura Palu.
“Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng hanya memediasi antara pasien dan rumah sakit. Untuk pembayaran tidak ditanggung atau ditalangi oleh Dinas Kesehatan. Keringanan biaya merupakan kebijakan dari pihak rumah sakit,” kata Mamik.
Sementara itu, Wiwik mengaku bersyukur akhirnya dapat pulang bersama bayinya setelah 10 hari berada di rumah sakit. Wiwik pulang RSIA Nasapura Palu dengan perasaan lega.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Media Alkhairaat, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng yang telah membantu memediasi persoalan tersebut.
“Kalau tidak diekspos di media, mungkin saya belum keluar dari rumah sakit. Karena dari mana saya mendapatkan uang sebesar Rp11,3 juta. Saya sangat bersyukur bisa bertemu dengan orang-orang baik,” ujar Wiwik.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menyatakan telah memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng untuk segera melakukan penanganan dan mencari solusi atas persoalan yang dialami Wiwik dan bayinya. Wagub meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga ibu dan bayi tidak lagi tertahan di rumah sakit.
Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Sosial Kota Palu juga mengapresiasi langkah pihak RSIA Nasapura yang telah memberikan keringanan biaya kepada pasien, yang merupakan warga Kecamatan Birobuli Selatan.
Dinas Sosial Kota Palu mengimbau masyarakat yang membutuhkan pelayanan rawat inap namun memiliki persoalan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Palu.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengurus kepesertaan BPJS melalui program pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
