PALU, MAL – Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu, Sahran Raden, menilai integritas kampanye penting menjadi bagian dari reformasi sistem politik dan kepemiluan.

Hal itu disampaikan saat menjadi pembedah 1 dalam kegiatan Bedah Buku yang digelar secara daring oleh KPU Kabupaten Sigi, Jumat (18/09).

Dalam telaahnya terhadap gagasan Titi Anggraini pada buku Menuju Indonesia Baru: Pendirian Intelektual, Sahran memfokuskan pembahasan pada agenda integritas kampanye, terutama persoalan pendanaan politik dan politik uang.

Menurut Sahran, salah satu kekuatan buku tersebut adalah keberanian menawarkan perspektif reformasi politik yang substantif.

Menurutnya, buku itu tidak hanya membahas persoalan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi menghubungkan sistem politik dengan kelembagaan, akuntabilitas partai, representasi, dan akses politik.

Ia mengatakan persoalan dana kampanye juga ditempatkan sebagai bagian dari persoalan demokrasi, bukan sekadar urusan administrasi laporan keuangan.

“Kekuatan terbesar buku ini adalah keberhasilannya menggeser pertanyaan demokrasi dari sekadar ‘siapa yang menang dalam pemilu’ menjadi ‘siapa yang membiayai politik, bagaimana kekuasaan diperoleh, dan untuk kepentingan siapa kekuasaan itu kemudian digunakan’,” kata Sahran.

Dalam Agenda 4 tentang integritas kampanye, terdapat tiga rekomendasi yang menjadi perhatian, yakni memperbaiki pengaturan dana kampanye, mencegah dan menindak politik uang, serta membatasi transaksi uang kartal.

Menurut Sahran, ketiga rekomendasi tersebut perlu dibaca sebagai satu paket reformasi integritas kampanye.

Ia menyebut tiga persoalan utama dalam gagasan tersebut. Pertama, pengaturan dana kampanye belum efektif, terutama dalam pemilihan kepala daerah. Kedua, politik uang masih menjadi persoalan serius. Ketiga, transaksi uang tunai sulit ditelusuri.

Sahran mengaitkan persoalan tersebut dengan struktur biaya politik. Biaya kontestasi yang tinggi dapat mendorong ketergantungan kandidat terhadap dana pribadi maupun penyandang dana.

Di sisi lain, politik uang dapat menjadi bagian dari biaya politik dan berlangsung melalui berbagai bentuk transaksi. Dominasi transaksi tunai juga membuat sumber dan penggunaan dana lebih sulit diverifikasi.

“Dari perspektif ini, pemikiran Titi Anggraini dapat dibaca sebagai upaya menggeser paradigma dari: ‘pengawasan terhadap pelanggaran dana kampanye’ menjadi: ‘pembangunan sistem integritas pembiayaan politik’,” papar Sahran.

Sahran menyebut pendanaan politik merupakan salah satu titik rawan integritas pemilu. Ia menyoroti paradoks bahwa demokrasi membutuhkan uang untuk berfungsi, tetapi uang yang tidak dikendalikan dapat merusak demokrasi.

Karena itu, reformasi pendanaan politik tidak diarahkan untuk menghilangkan uang dari politik. Fokusnya adalah mengendalikan bagaimana uang masuk, bergerak, digunakan, dilaporkan, diaudit, dan dipertanggungjawabkan dalam sistem politik.

Dalam perbandingan hukum yang berlaku dengan arah rekomendasi buku, Sahran menyoroti sejumlah aspek, mulai dari sumbangan, belanja, pelaporan, transaksi digital hingga transaksi tunai.

Pada aspek sumbangan, terdapat batas sumbangan yang perlu diikuti dengan keterbukaan donor dan beneficial owner. Untuk belanja, rekomendasinya mengarah pada spending cap yang realistis.

Sementara pada aspek pelaporan, sistem yang ada berupa RKDK, LADK, LPSDK, LPPDK dan audit. Arah rekomendasinya adalah penggunaan teknologi informasi untuk pelaporan secara real time.

Untuk transaksi tunai, gagasan yang ditawarkan mengarah pada penggunaan transaksi nontunai sebagai prinsip, dengan kas kecil dibatasi.

Sahran juga menyoroti perlunya memperluas objek pengawasan politik uang. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada uang tunai, tetapi seluruh manfaat ekonomi yang dapat memengaruhi pilihan politik.

Bentuknya dapat berupa transfer digital, barang, jasa, voucher, pembebasan utang, maupun manfaat ekonomi lainnya. Jangkauan pengawasan disebut perlu mencakup periode sejak prapencalonan hingga penetapan hasil.

Subjek pertanggungjawaban dapat mencakup calon, partai, tim kampanye, perantara, dan pihak ketiga. Penguatan pembuktian juga diperlukan melalui bukti keuangan dan bukti digital, disertai perlindungan terhadap pelapor.

Namun, Sahran memberikan catatan kritis bahwa definisi yang luas tetap harus memenuhi prinsip kepastian hukum dan tidak menjerat kegiatan sosial yang sah.

Dalam pembahasan mengenai pembatasan uang kartal, Sahran menyoroti penerimaan dana kampanye melalui Rekening Khusus Dana Kampanye. Pengeluaran pada prinsipnya dilakukan secara nontunai, sementara kas kecil hanya digunakan untuk jenis dan batas tertentu.

Ia juga menyoroti kebutuhan dukungan penyedia jasa keuangan serta penyedia barang dan jasa dalam penolakan dan pelaporan transaksi mencurigakan.

Selain itu, pertukaran informasi antara KPU, Bawaslu, PPATK, KPK maupun aparat penegak hukum dinilai perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas. Untuk wilayah dengan layanan keuangan terbatas, diperlukan pengecualian dan penahapan dalam implementasi.

Sahran juga membedakan transparansi formal dengan akuntabilitas substantif. Dalam konteks audit, sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain siapa donor sebenarnya, dari mana sumber dana, apakah terdapat pihak terafiliasi, serta apakah nilai transaksi yang dilaporkan wajar.

Selain integritas kampanye, Sahran membahas gagasan penguatan fungsi dan akuntabilitas partai politik.

Menurutnya, penguatan fungsi partai politik belum otomatis menghasilkan demokratisasi internal. Akuntabilitas juga tidak boleh berhenti pada akuntabilitas administratif.

Ia menilai persoalan politik uang dan ketergantungan terhadap modal perlu dihubungkan dengan agenda reformasi pendanaan politik.

Gagasan mereformasi pendanaan partai politik, menurut Sahran, tidak hanya berkaitan dengan transparansi keuangan, tetapi juga independensi partai politik dalam menjalankan fungsi representasi.

Dalam konteks itu, ia memperkenalkan konsep Integrated Political Finance Governance (IPFG), yakni tata kelola pembiayaan politik yang mengintegrasikan pendanaan partai politik, pendanaan pencalonan, dana kampanye, pengeluaran politik, pelaporan, audit, pengawasan, penegakan hukum, serta akses politik masyarakat dalam satu kerangka kelembagaan.

Sahran juga mengajukan pertanyaan apakah sistem pemilu hanya dibangun agar transparan secara administratif atau benar-benar mampu menelusuri hubungan antara uang, kekuasaan, dan kebijakan publik.

Untuk konteks Sigi dan Sulawesi Tengah, ia mengusulkan agenda diskusi mengenai modus politik uang yang paling sering ditemukan, kesesuaian laporan dana kampanye dengan kegiatan lapangan, kesiapan layanan keuangan di wilayah terpencil, kapasitas KPU dan Bawaslu serta koordinasi dengan lembaga lain.

Ia juga menyoroti langkah yang dapat dimulai sebelum perubahan undang-undang.

Sahran menilai terdapat ruang pengembangan lebih lanjut dalam gagasan reformasi pendanaan politik, salah satunya kecenderungan terlalu berfokus pada aspek regulasi.

Menurutnya, reformasi hukum memang penting, tetapi pendanaan politik juga berkaitan dengan ekonomi politik, budaya politik dan lemahnya kelembagaan partai. Karena itu, reformasi hukum perlu ditempatkan dalam kerangka political economy of electoral finance.

Ia juga menilai pembatasan sumber dana tanpa pembatasan belanja dapat menimbulkan persoalan baru. Ketika sumbangan dibatasi sementara belanja kampanye tidak dibatasi, kandidat tetap membutuhkan dana besar sehingga dapat muncul sumber dana informal.

Karena itu, reformasi dinilai perlu mencakup dua sisi, yakni income regulation dan expenditure regulation.

Selain itu, pendanaan negara terhadap partai politik dinilai perlu diperkuat secara proporsional dan disertai akuntabilitas.

Sahran menempatkan integritas pemilu dalam kerangka rekonstruksi tata kelola pendanaan politik yang terintegrasi, transparan, proporsional, berbasis risiko dan berorientasi pada pencegahan political capture.

Gagasan tersebut sekaligus dapat menjadi landasan teoritik untuk mengembangkan konsep Integrated Political Finance Governance (IPFG) sebagai desain reformasi sistem politik dan kepemiluan Indonesia.