PALU, MAL — Kartini Saleng, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palu, meminta Pengadilan Negeri (PN) Palu segera menindaklanjuti permohonan eksekusi putusan perkara perdata yang diajukannya sejak November 2025.

Permohonan itu berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 36/PDT/2025/PT PAL dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait take-over kredit yang melibatkan Junaedi alias Edy, PT Bintang Semesta Raya dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu.

Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim membatalkan putusan PN Palu yang sebelumnya menyatakan gugatan Kartini tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Junaedi alias Edy melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukumnya membayar ganti rugi materiil kepada Kartini sebesar Rp451.346.444.

Majelis hakim juga memerintahkan pihak-pihak yang tercantum sebagai turut tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan tersebut.

Namun, Kartini mengatakan permohonan eksekusi yang diajukannya ke PN Palu sejak November 2025 hingga September 2026 belum juga ditindaklanjuti.

“Saya meminta PN Palu segera menindaklanjuti permohonan eksekusi yang sudah saya ajukan sejak November 2025,” kata Kartini.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi diperlukan agar putusan pengadilan tidak berhenti sebagai putusan di atas kertas dan memberikan kepastian terhadap hak yang telah diputuskan pengadilan.

Minta Flagging Rekening Dibuka

Selain menunggu proses eksekusi, Kartini juga meminta agar pemblokiran atau flagging rekeningnya di BNI dibuka. Persoalan tersebut turut diadukannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan pemberitahuan Kontak OJK 157 yang diterima Kartini, pengaduan bernomor P260806917 telah ditanggapi BNI. OJK kemudian meminta Kartini memberikan respons terhadap tanggapan tersebut dalam waktu 10 hari kerja.

Dalam tanggapan tertulis melalui Surat Nomor ERR/4.11/2/486 tertanggal 14 September 2026, BNI menyatakan pemblokiran (flagging) pada rekening afiliasi BNI Fleksi nomor 901534235 atas nama Kartini Saleng merupakan implementasi dari Perjanjian Kredit Nomor 1182/PLU/PK-FLEKSI/2020.

Surat yang ditandatangani Head of Retail Collection & Recovery (RCR) Regional 11, Nurrohim, itu menyebutkan pembukaan flagging hanya dapat dilakukan apabila fasilitas kredit debitur telah dinyatakan selesai atau lunas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, BNI masih mempertahankan status flagging rekening Kartini berdasarkan perjanjian kredit.

Kartini berpandangan persoalan tersebut perlu dilihat dalam kaitannya dengan perkara perdata yang telah diputus Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Ia meminta putusan tersebut segera dilaksanakan, termasuk terhadap pihak-pihak yang diperintahkan untuk patuh dan tunduk pada putusan.

Berawal dari Take-Over Kredit

Perkara tersebut bermula pada 2020 ketika Kartini, yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah, mengajukan take-over fasilitas kredit dari BRI ke BNI Cabang Palu.

Kartini mengajukan fasilitas BNI Fleksi sebesar Rp327 juta dengan jangka waktu 15 tahun atau 180 bulan. Proses pengajuan dibantu Junaedi alias Edy, marketing sales PT Bintang Semesta Raya yang ditugaskan di BNI Cabang Palu.

Setelah kredit dicairkan, sebagian dana seharusnya digunakan untuk melunasi kredit Kartini di BRI agar dokumen jaminan berupa Surat Keputusan (SK) dapat dipindahkan ke BNI.

Namun, berdasarkan perkara yang telah diputus pengadilan, Junaedi membawa dana Rp243,6 juta yang seharusnya digunakan untuk pelunasan kredit tersebut.

Junaedi kemudian diproses secara pidana dan dinyatakan bersalah oleh PN Palu melalui Putusan Nomor 383/Pid.B/2021/PN.Pal. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Akibat kejadian tersebut, kredit Kartini di BRI tidak terlunasi, sementara kewajiban kredit di BNI tetap berjalan.

Kartini kemudian mengajukan gugatan perdata. Setelah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Palu, ia mengajukan banding hingga Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah membatalkan putusan tersebut dan mengadili sendiri perkara.

Dalam putusan banding, nilai ganti rugi materiil yang harus dibayar Junaedi kepada Kartini ditetapkan sebesar Rp451.346.444.

Kini, Kartini meminta PN Palu menindaklanjuti permohonan eksekusi sekaligus berharap persoalan flagging rekeningnya dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, BNI dalam tanggapannya kepada OJK tetap menyatakan pembukaan flagging rekening mengacu pada ketentuan perjanjian kredit dan dapat dilakukan setelah fasilitas kredit dinyatakan selesai atau lunas.