PALU, MAL – Dewan Syariah Wilayah (DSW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Disiplin Partai selama tiga hari, 18-20 September 2026, untuk memperkuat pemahaman pengurus mengenai sistem penegakan disiplin dan peradilan internal partai.
Kegiatan yang dibuka Ketua DSW PKS Sulawesi Tengah, Nurdin Hanafi, pada Jumat (18/9/2026) itu diikuti pengurus Dewan Etik Daerah (DED) se-Sulawesi Tengah, calon hakim Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) dari 13 kabupaten dan kota, serta unsur DPW dan MPW PKS Sulawesi Tengah.
Turut hadir Ketua DPW PKS Sulawesi Tengah Muhammad Wahyuddin, Sekretaris MPW PKS Sulawesi Tengah Ahmad Aco, dan Sekretaris DSW PKS Sulawesi Tengah Citrawan Kisman Djiho.
Ketua Komisi Disiplin DSW PKS Sulawesi Tengah, Rahmawati Ottoluwa, mengatakan kegiatan tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap sistem penegakan disiplin internal partai.
Menurutnya, peserta diharapkan memahami konsep sistem peradilan internal terpadu partai, kode etik, mekanisme penyelesaian perkara disiplin, serta filosofi sanksi sebagai sarana pendidikan dan perbaikan.
“Ketiga, memahami mekanisme penyelesaian perkara disiplin partai di PKS. Keempat, memahami filosofi sanksi sebagai sarana pendidikan dan perbaikan,” kata Rahmawati.
Dalam sambutan secara daring, Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS Muslih Abdul Karim menegaskan bahwa penegakan disiplin tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan dan upaya menjaga kehidupan organisasi.
Ia menekankan pentingnya hisbah sebagai tanggung jawab seluruh kader, bukan hanya pengurus yang bertugas di bidang disiplin.
“Hisbah ini harus berjalan untuk seluruh kader, tidak hanya DED, tidak hanya DSW. Tapi seluruh kader,” ujarnya.
Muslih menjelaskan bahwa pembinaan terhadap kader yang menghadapi persoalan sebaiknya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah munashahah atau pemberian nasihat secara baik dan dilandasi rasa persaudaraan.
“Nasihatnya dengan tidak menjelekkan dia, tidak menyalahkan dia. Tapi munashahahnya adalah karena kita cinta kepada ikhwah kita, kita cinta kepada akhwat kita,” katanya.
Apabila persoalan belum terselesaikan, tahapan berikutnya adalah mushalahah atau upaya penyelesaian lanjutan. Jika masih belum menemukan penyelesaian, proses dapat dilanjutkan ke tahap muhakamah melalui mekanisme penegakan disiplin yang berlaku.
“Munashahah pertama, yang kedua mushalahah, yang ketiga adalah muhakamah, baru nanti diproses di DED oleh Komdis,” ujarnya.
Muslih juga mengingatkan agar proses penegakan disiplin dilakukan secara objektif dan tidak dilandasi rasa dendam maupun kebencian terhadap pihak yang diperiksa.
“Tolong jangan ada dendam. Jangan ada benci kepada ikhwah, kepada akhwat, tapi karena kita cinta,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemberian sanksi agar proses yang dijalankan tetap adil dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Dalam kesempatan tersebut, Muslih mendorong sosialisasi kode etik kepada seluruh kader agar setiap anggota memahami aturan dan tanggung jawab yang berlaku di dalam organisasi.
“Tolong Kode Etik dibacakan. Semua kader supaya tahu Kode Etik, tidak ada alasan ‘oh saya tidak tahu kalau ada Kode Etik’,” tegasnya. ***
