PALU, MAL – Sejumlah perwakilan warga Kelurahan Lolu Selatan bersama kuasa hukum menyampaikan surat keberatan terkait pembangunan gereja kasih anugerah di Jalan Tg Tada, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu, Kamis (17/9/2026).
Surat tersebut disampaikan kepada Wali Kota Palu, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) yang diterima oleh Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Ahmad Haryadi, pihak DPRD Kota Palu, serta Kantor Kementerian Agama Kota Palu.
Warga melalui kuasa hukumnya, Risnanda Kobandaha, SH, MH, C.MBAI, mengatakan, surat keberatan ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga terkait pembangunan rumah ibadah yang berada di lingkungan permukiman tersebut.
“Surat keberatan dan pengaduan ini merupakan langkah konstitusional. Kami juga ingin mendapatkan kejelasan terkait dasar hukum, prosedur, dan persyaratan yang menjadi dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan tersebut,” kata Risnanda.
Pihaknya berharap, seluruh tahapan pembangunan dan penerbitan perizinan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan tata ruang, persyaratan teknis bangunan, serta prosedur yang berlaku.
“Kami meminta agar pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh terhadap dasar hukum, prosedur, persyaratan, serta proses penerbitan PBG terkait pembangunan gereja. Kami menghormati kebebasan beragama dan hak setiap warga negara, namun seluruh pembangunan harus tetap memenuhi ketentuan hukum dan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam surat keberatan tersebut, warga juga ingin memastikan adanya keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pemerintah menindaklanjuti surat keberatan dan pengaduan kami secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindaklanjut secara tertulis kepada masyarakat RW 11 Kelurahan Lolu Selatan,” tegasnya.
Masyarakat juga meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dan instansi terkait dapat merespons pengaduan ini secara serius dan tidak memihak.
Selain itu, masyarakat juga mengharapkan adanya ruang dialog yang tertib dan konstruktif agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan hukum, fakta, dan kepentingan masyarakat.
“Penyampaian keberatan ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu kebebasan beragama atau hubungan antarumat beragama. Langkah ini semata-mata dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan gedung di wilayah Kelurahan Lolu Selatan dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, transparan, dan tidak mengabaikan hak serta kepentingan masyarakat sekitar,” jelas Risnanda.
Salah satu perwakilan warga juga turut mempertanyakan peruntukan rumah ibadah tersebut. Dari keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi, mereka belum mengetahui adanya warga setempat yang menjadi bagian dari jemaah rumah ibadah tersebut.
“Persoalan ini sebelumnya juga telah dibahas di tingkat kelurahan. Sudah ada berita acara dari kelurahan yang memuat permintaan penghentian sementara pembangunan sebagai tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Palu,” ungkap perwakilan warga tersebut.
Dalam kesempatan itu, perwakilan warga juga berdiskusi dengan pihak Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan mengenai proses penerbitan izin pembangunan rumah ibadah tersebut.
Pihak dinas menjelaskan bahwa penerbitan IMB/PBG dilakukan setelah persyaratan yang ditetapkan dinyatakan terpenuhi.
“Salah satu dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan pembangunan rumah ibadah adalah rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama,” kata Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Ahmad Haryadi.
