PALU, MAL- Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Bupati Parigi Moutong digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko.
Gugatan diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah dan didaftarkan di PTUN Palu pada 18 September 2026. Perkara tersebut telah teregister dengan Nomor 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan gugatan diajukan karena Gubernur Sulawesi Tengah dinilai telah mengetahui risiko kerusakan lingkungan di kawasan Kayuboko sejak lama. Namun, menurutnya, pemerintah daerah tetap menerbitkan rekomendasi yang membuka jalan bagi perluasan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Dokumen Kementerian ESDM sendiri sudah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017 hingga 2021. Namun, pada September tahun lalu, Gubernur justru menerbitkan rekomendasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan yang sama tanpa memastikan adanya pemulihan terlebih dahulu,” kata Taufik.
Menurut Taufik, sebagai Tergugat I, Gubernur Sulawesi Tengah memiliki kewenangan untuk mengawasi ketaatan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di sektor pertambangan.
Kewenangan tersebut, lanjutnya, termasuk menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rencana reklamasi dan pascatambang yang menjadi bagian dari persyaratan operasional pertambangan.
Taufik mengatakan, dari 10 blok IPR yang direkomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah pada 29 September 2025, baru tiga izin yang telah terbit. Ketiganya atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.
Namun, menurut JATAM, sejak 26 Juni 2025 ketiga izin tersebut berstatus dihentikan sementara (hold) karena diduga belum memiliki RKAB maupun rencana reklamasi yang disetujui. Status tersebut disebut masih menggantung tanpa kepastian hingga gugatan diajukan.
“Di satu sisi, Gubernur diduga sudah mengetahui adanya pertambangan tanpa izin seluas sekitar 100 hektare yang beroperasi sejak 2017. Di sisi lain, tiga IPR yang berstatus hold itu juga dibiarkan tanpa kejelasan. Tidak ada sanksi administratif dan tidak ada penertiban, padahal hal tersebut berada dalam kewenangan Gubernur,” ujar Taufik.
Berdasarkan temuan JATAM Sulawesi Tengah yang menjadi rujukan dalam gugatan, aktivitas pertambangan di WPR Kayuboko diduga menyebabkan kekeruhan dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.
Sejumlah warga pemilik lahan juga dilaporkan mengalami kerusakan tanaman komoditas, seperti kelapa, pala, kakao, durian, dan alpukat, sejak 2024 hingga 2026.
Kerusakan tersebut diduga terjadi akibat lahan tertimbun sedimen hasil aktivitas pertambangan serta terputusnya pasokan air irigasi.
“Kebun mereka mati, sumber air mereka rusak, dan sampai gugatan ini kami daftarkan, belum ada tindakan tegas dari Gubernur maupun pejabat lain yang berwenang,” kata Taufik.
Selain Gubernur Sulawesi Tengah, JATAM turut menggugat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Menurut Taufik, Kapolda digugat karena dinilai tidak menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko, meskipun persoalan tersebut disebut telah diketahui sejak pertengahan 2025.
Sementara itu, Bupati Parigi Moutong digugat karena dinilai tidak melakukan penataan ruang dan mitigasi bencana di wilayah yang terdampak kerusakan lingkungan.
Sebelum mengajukan gugatan, JATAM Sulawesi Tengah telah menyampaikan surat keberatan kepada ketiga pejabat tersebut, termasuk kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 7 September 2026.
Taufik mengatakan pihaknya telah memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai peradilan tata usaha negara.
Dalam petitumnya, JATAM Sulawesi Tengah meminta Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan tindakan pembiaran oleh ketiga pejabat tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Khusus terhadap Gubernur Sulawesi Tengah selaku Tergugat I, JATAM meminta majelis hakim mewajibkan pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kayuboko yang belum memiliki RKAB dan rencana reklamasi yang disetujui.
JATAM juga meminta Gubernur menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan di bidang lingkungan hidup dan pertambangan.
Terhadap Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, JATAM meminta majelis hakim mewajibkan kepolisian menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kayuboko dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Sementara terhadap Bupati Parigi Moutong, JATAM meminta majelis hakim mewajibkan pemerintah daerah melakukan penataan ruang kawasan tambang, memfasilitasi pemulihan lingkungan di tiga desa terdampak, serta mengambil langkah mitigasi bencana bagi warga.
“Kami berharap ketiga pejabat menjalankan kewajiban pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi kepastian hukum bagi warga yang selama ini menanggung beban,” ujar Taufik.
