PALU, MAL – Sengketa lahan yang melibatkan warga Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat berpotensi bergeser menjadi persoalan antarprovinsi.

Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng kini menyiapkan langkah untuk membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI guna mendapatkan fasilitasi penyelesaian antara Pemerintah Provinsi Sulteng dan Sulawesi Barat (Sulbar).

Langkah itu muncul setelah Satgas PKA Sulteng menerima audiensi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah terkait konflik lahan yang melibatkan warga Desa Rio Mukti dengan PT Mamuang.

Rapat fasilitasi dipimpin Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu (19/8).

Dalam audiensi tersebut, Tim Hukum WALHI Sulteng yang diwakili Akbar dan Ilham menjelaskan bahwa lahan perkebunan yang diklaim dan dikelola warga Desa Rio Mukti berada di wilayah administrasi Sulawesi Barat dan disebut tumpang tindih dengan operasional PT Mamuang.

Persoalan semakin kompleks karena warga yang mengklaim lahan tersebut berdomisili dan memiliki identitas sebagai warga Sulteng.

Kondisi tersebut membuat penyelesaian konflik tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga menyentuh persoalan batas wilayah administratif dua provinsi.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat, Satgas PKA Sulteng meminta WALHI melengkapi sejumlah data.

WALHI diminta menyiapkan peta klaim masyarakat dalam format Shapefile (SHP). Peta tersebut akan ditumpangsusunkan dengan peta transmigrasi, batas administratif provinsi, serta peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Mamuang.

Selain peta, WALHI juga diminta menyusun kronologi sejarah perolehan dan penyerahan lahan oleh perusahaan serta riwayat penguasaan tanah warga.

Data tersebut akan menjadi dasar bagi Satgas PKA untuk melakukan analisis spasial dan memastikan posisi lahan yang menjadi objek konflik.

Tim Satgas yang hadir dalam rapat juga melibatkan perwakilan Biro Hukum, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemprov Sulteng.

Apabila seluruh data telah dilengkapi, Satgas PKA Sulteng akan melakukan analisis spasial.

Hasil analisis itu selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan surat Gubernur Sulawesi Tengah kepada Kemendagri RI untuk memohon fasilitasi mediasi resmi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Satgas PKA juga meminta WALHI Sulteng berkoordinasi dengan Eksekutif Nasional WALHI guna membantu komunikasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa di tingkat Kemendagri maupun DPR RI.

Langkah tersebut menjadi penting karena penyelesaian konflik menyangkut dua wilayah administratif yang berbeda.

Dengan mekanisme tersebut, persoalan lahan yang sebelumnya berada pada level masyarakat dan perusahaan diarahkan menuju forum penyelesaian yang melibatkan pemerintah kedua provinsi dan pemerintah pusat.

Satgas PKA Sulteng berharap kelengkapan data spasial dan historis dapat segera dipenuhi sehingga proses analisis dan pengajuan fasilitasi mediasi ke Kemendagri dapat dilakukan.

Penyelesaian melalui mediasi lintas provinsi diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap status lahan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian konflik yang selama ini berlarut-larut.