PALU, MAL – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, secara resmi membuka kegiatan Penguatan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Palu Tahun 2026, Senin (27/07).

Kegiatan bertujuan meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam menyusun LPPD yang berkualitas, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Sekkot Irmayanti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki arti sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Palu.

Penyusunan LPPD ini merupakan cerminan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Irmayanti juga menjelaskan bahwa penyusunan LPPD adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69.

Regulasi ini, kata dia, mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

“LPPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan cerminan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat menunjukkan sejauh mana target pembangunan telah dicapai, bagaimana pelayanan kepada masyarakat diberikan, serta bagaimana tata kelola pemerintahan dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Irmayanti Pettalolo.

Oleh karena itu, ia mengharapkan seluruh perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap proses penyusunan LPPD. Setiap data, informasi, maupun capaian kinerja yang disampaikan harus akurat, valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah juga harus terus diperkuat agar penyusunan LPPD dapat berjalan tepat waktu dengan kualitas yang semakin baik. Pemerintah Kota Palu berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai bagian dari visi “Kota Palu Mantap Berkelanjutan yang Akseleratif, Inovatif, dan Kolaboratif.”

Salah satu indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan tersebut adalah tersusunnya LPPD yang berkualitas. Hasil evaluasi LPPD nantinya akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah sekaligus menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada masa mendatang.

Irmayanti mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan penyusunan LPPD tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban regulasi. Namun, juga sebagai momentum evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas pelaksanaan program, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Palu, sehingga kinerja pemerintah daerah semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. ***