POSO, MAL – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso memindahkan 11 narapidana (napi) ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kota Palu.
Sebanyak tujuh napi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palu, sementara empat napi lainnya dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Palu dengan pengawalan ketat petugas Rutan dan Kepolisian Poso.
Kepla Rutan Poso, Nasir, mengatakan pemindahan para napi merupakan langkah strategis dalam melakukan penataan dan pemerataan hunian warga binaan.
“Sekaligus sebagai salah satu upaya mengurangi kondisi over kapasitas di dalam Rutan. Serta program pembinaan bagi warga binaan lainnya berjalan lebih optimal,” kata Nasir ditemui media ini, Selasa (06/10).
Sebelum pemberangkatan, lanjut Nasir, para napi melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine.
“Dari hasil tes urine, mereka dinyatakan negatif narkoba,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Poso untuk terus menghadirkan Pemasyarakatan yang aman, tertib, humanis, dan berorientasi pada pembinaan, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi terciptanya pelaksanaan tugas yang profesional dan akuntabel.
