Palu, MAL. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan koordinasi dan menertibkan usaha pergadaian tanpa izin di wilayah Sulawesi Tengah. Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, menegaskan langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas entitas pergadaian yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berpotensi besar merugikan masyarakat luas, khususnya terkait praktik penertiban gadai ilegal.

“Melalui hal tersebut, para pelaku usaha diminta segera memenuhi seluruh persyaratan izin operasional dari OJK atau menghentikan secara total seluruh kegiatan usaha pergadaiannya,” kata Bonny Hardi Putra, Kepala OJK Sulteng.

Dalam kegiatan penertiban gadai ilegal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan dan memfasilitasi penandatanganan pernyataan maupun komitmen final terhadap para pelaku usaha gadai tanpa izin OJK yang masih beroperasi di wilayah Palu. Satgas PASTI juga menegaskan bahwa kepemilikan legalitas badan hukum dari Kemenkumham, seperti PT atau CV, tidak otomatis memberikan hak operasional jika tidak disertai Izin Usaha Pergadaian sektoral dari OJK.

Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum dan pelindungan konsumen, Satgas PASTI terus menjalin sinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, dan seluruh anggota Satgas PASTI Provinsi Sulawesi Tengah. Sinergi ini ditujukan untuk menindaklanjuti potensi tindak pidana di sektor keuangan bagi entitas yang tidak kooperatif sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selanjutnya, dalam rangka publikasi daftar perusahaan Gadai Swasta Ilegal, akan dilakukan rilis pada website resmi OJK guna memperkuat upaya penertiban gadai ilegal.

Sehubungan dengan temuan di lapangan, Satgas PASTI mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati sebelum bertransaksi. Masyarakat diharapkan dapat mengenali ciri-ciri gadai ilegal, antara lain:

  • Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Praktik usaha seringkali dicampur dengan kegiatan lain (seperti jual-beli ponsel atau jasa titip) yang dapat menyesatkan konsumen.

  • Tidak memiliki tenaga penaksir barang yang tersertifikasi resmi.

Penggunaan jasa gadai ilegal terbukti memberikan dampak yang sangat merugikan bagi konsumen. Dampak tersebut di antaranya pengenaan biaya keterlambatan atau denda penalti yang sangat tinggi dan tidak transparan, terjadinya perbedaan nilai taksir barang yang drastis antara saat meminjam dan saat likuidasi, serta tingginya risiko hilangnya barang jaminan milik nasabah akibat proses lelang yang dilakukan di bawah tangan tanpa mengikuti prosedur hukum lelang yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas entitas gadai sebelum melakukan transaksi keuangan. Pengecekan entitas gadai yang terdaftar dan berizin dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal informasi dan pengaduan resmi OJK melalui Kontak 157. Satgas PASTI akan terus mengawal penertiban ini demi menjaga stabilitas ekosistem keuangan dan melindungi kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.