PALU, MAL – Dosen hukum tata negara UIN Datokarama Palu, Dr Sahran Raden, memandang perlunya perjuangan bersama melalui jalur hukum, jalur politik dan jalur diplomasi pemerintah daerah.
Hal ini sebagai respon diskusi berkaitan dengan Reformulasi Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba yang masi timpang.
Sahran mengatakan, politik hukum regulasi minerba mengalami evolusi sejak orde baru, era reformasi dan era kontemporer.
“Kebijakan evolusi ini berubah dari kebijakan sentralisasi menjadi desentralisasi setelah itu menjadi resentralisasi,” katanya, dalam Dialog Publik Reformulasi Kebijakan Dana Bagi Hasil dalam mewujudkan keadilan fiskal antara pusat dan daerah yang digelar PW IKA PMII Sulawesi Tengah, Ahad (28/06) di Palu.
Sahran Raden, yang juga sebagai Sekretaris PW IKA PMII Sulteng mengatakan, lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 membawa perubahan besar dengan menarik sebagian besar kewenangan pengelolaan Minerba dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Dari perspektif daerah, kata dia, terdapat beberapa kerugian, antara lain,
Pertama, hilangnya kewenangan perizinan. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan utama dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP), yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, kecuali beberapa kewenangan yang didelegasikan.
Kedua, melemahnya otonomi daerah bahwa penghapusan kewenangan daerah dinilai mengurangi pelaksanaan prinsip desentralisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 18A UUD 1945, karena daerah menjadi lebih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Ketiga, pengawasan menjadi kurang efektif karena pemerintah daerah yang lebih dekat dengan lokasi tambang memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan, sementara pemerintah pusat menghadapi kendala jarak dan luasnya wilayah pengawasan.
“Hal ini berpotensi meningkatkan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Keempat, manfaat ekonomi daerah tidak sebanding dengan beban yang ditanggung. Daerah penghasil atau pengolah tetap menanggung dampak lingkungan, kerusakan jalan, dan persoalan sosial akibat aktivitas tambang, tetapi kewenangan menentukan kebijakan dan perizinan berada di pusat.
“Hal ini sering memunculkan tuntutan reformulasi DBH Minerba agar lebih adil,” jelasnya.
Mantan Ketua KPU Provisi Sulawesi Tengah ini, menegaskan, implikasi terhadap daerah akibat perubahan regulasi ini telah berdampak kepada pemerintah kabupaten/kota praktis tidak lagi memiliki kewenangan strategis di sektor Minerba.
Pemerintah provinsi hanya menjalankan kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat dan seluruh kebijakan strategis, perizinan, dan pengawasan berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Daerah kehilangan kewenangan mengelola sumber daya tambang, tetapi tetap menanggung dampak lingkungan, sosial, dan infrastruktur.
” Kondisi tersebut dapat dijadikan dasar argumentasi bahwa mekanisme Dana Bagi Hasil Minerba harus dirancang secara lebih adil sebagai bentuk kompensasi atas berkurangnya kewenangan daerah dan besarnya beban yang ditanggung oleh pemerintah daerah,” katanya.
Lanjut dia, politik hukum Minerba bergerak dari desentralisasi ke resentralisasi.
Pada era reformasi, daerah sempat diberi kewenangan lebih luas dalam pengelolaan pertambangan, tetapi UU Minerba menarik kembali banyak kewenangan perizinan ke pusat untuk alasan kepastian hukum, penyederhanaan izin, dan investasi.
Resentralisasi perizinan dianggap bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan mengurangi partisipasi demokratis lokal .
Konflik kewenangan pusat-daerah juga memicu ketegangan struktural, hambatan investasi, dan lemahnya pengawasan lingkungan.
Sahran, juga menyingung beleid yang dikeluarkan Menteri ESDM melalui keputusan Nomor; 157.K/KU.01/MEM.S/2026 , telah bertentangan dengan fakta empiris (contrary to facts) di mana Morowali dan Morowali Utara merupakan kawasan strategis nasional dalam hilirisasi nikel.
Di wilayah ini beroperasi berbagai kawasan industri pengolahan nikel, termasuk Indonesia Morowali Industrial Park dan Indonesia Huabao Industrial Park.
Aktivitas utama di kedua daerah tersebut bukan hanya penambangan, tetapi juga pengolahan dan pemurnian mineral.
“Karena itu, apabila kedua daerah tersebut tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah, maka substansi Keputusan Menteri tidak mencerminkan kondisi faktual,” tegasnya.
Beleid ini, kata dia, berpotensi melanggar prinsip keadilan fiskal, Morowali dan Morowali Utara menanggung dampak langsung dari industri pengolahan Minerba, antara lain: kerusakan infrastruktur jalan, tekanan terhadap lingkungan hidup, peningkatan kebutuhan pelayanan publik, urbanisasi dan pertumbuhan penduduk, meningkatnya biaya pembangunan daerah.
Menurutnya, secara teori fiscal equivalence, daerah yang menanggung beban eksternalitas seharusnya memperoleh kompensasi fiskal yang proporsional. Tidak diakuinya kedua daerah sebagai daerah pengolah berpotensi mengurangi hak fiskalnya.
Maka itu, Sahran mengajak semua pihak untuk memperjuangkan keadilan fiskal terutama berkaitan dengan kebijakan dana bagi hasil minerba perlu perjuangan melalui jalur hukum dengan melakukan upaya hukum melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi ataupun ke Mahkamah Agung serta upaya sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain jalur hukum, kata dia, bisa dilakukan melakukan jalur politik melalui parlemen yakni DPR di mana ada utusan dan wakil masyarakat Sulawesi Tengah di DPR untuk memanggil menteri dan dirjen di Kementrian ESDM maupun kementerian keuangan.
“Terakhir perjuangan yang dilakukan melalui diplomasi pemerintah daerah kepada Menteri dan Presiden, sehingga kebijakan pemerintah pusat lebih adil dalam pembagian dana bagi hasil Minerba di Sulawesi Tengah,” tutupnya.

