Oleh: Mohsen Hasan*
SIDANG-SIDANG di Senayan kembali mempertontonkan drama klasik yang membuat dahi publik berkerut. Usulan prioritas pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bergulir lambat, tertahan di labirin perdebatan parlemen.
Kali ini, tameng yang digunakan terlihat sangat mulia: perlindungan hak asasi manusia (HAM), perlindungan hak milik pribadi, asas praduga tak bersalah, dan pemenuhan due process of law.
Di atas kertas, argumen para legislator tidak salah. Sebuah undang-undang yang baik memang tidak boleh lahir dari rahim kesewenang-wenangan. Namun, memosisikan hak atas harta kekayaan terduga koruptor secara setara, atau bahkan lebih tinggi, daripada hak hidup jutaan rakyat yang dimiskinkan oleh korupsi merupakan sebuah ironi logis yang menyakitkan.
Ketika perdebatan prosedural ini terus berlarut-larut, publik menangkap sinyal yang seragam: para pencuri hak rakyat kembali mendapat perpanjangan napas lega.
Logika Terbalik Perlindungan “Hak Milik”
Kritik utama dari parlemen berpusat pada kekhawatiran terhadap mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yakni perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana terhadap pelakunya. Instrumen ini dicemaskan dapat menyasar warga negara secara keliru atau disalahgunakan sebagai senjata politik.
Namun, mari kita bedah secara jernih. Korupsi berskala besar (grand corruption) bukanlah kriminalitas biasa; ia merupakan bentuk pelanggaran HAM yang bersifat sistemik. Ketika anggaran kesehatan dikorupsi, hak rakyat atas fasilitas medis yang layak langsung terenggut.
Ketika dana pendidikan ditilep, masa depan satu generasi dikorbankan. Korupsi adalah mesin pemiskinan massal yang secara nyata membuat negara terancam bangkrut dan terjebak dalam lingkaran setan ketidakadilan.
Dalam konteks ini, mendahulukan perlindungan formalitas administratif terhadap aset-aset yang tidak wajar (unexplained wealth) milik pejabat publik, sementara mengabaikan kehancuran hak sosial-ekonomi masyarakat luas, merupakan sebuah kesesatan berpikir.
Hak milik yang dilindungi oleh UUD 1945 tentu adalah hak milik yang diperoleh dengan cara-cara yang sah dan konstitusional, bukan harta yang diduga kuat berasal dari pemerasan keringat rakyat.
Mengunci Celah Hukum, Bukan Membuka Jalan Kabur
Sikap ragu-ragu dan terkesan “mencari aman” yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif memicu spekulasi yang wajar di mata publik. Apakah kehati-hatian ini murni demi tegaknya due process of law, ataukah sebuah legal cowardice—ketakutan moral bahwa senjata hukum yang tajam ini suatu hari nanti akan berbalik arah menargetkan elite politik itu sendiri?
Kita sepakat bahwa regulasi harus memiliki pengaman (safeguard) agar tidak memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi nama baik jika aset terbukti bersih wajib dimasukkan dalam draf undang-undang. Namun, menjadikan potensi risiko tersebut sebagai alasan untuk menolak atau menunda pengesahan RUU Perampasan Aset secara keseluruhan merupakan langkah mundur bagi agenda pemberantasan korupsi.
Momentum Memutus Urat Nadi Kleptokrasi
Hukum pidana konvensional kita yang bertumpu pada hukuman badan (penjara) terbukti gagal memberikan efek jera. Koruptor tidak takut dipenjara selama mereka tahu bahwa setelah bebas, tumpukan harta hasil jarahan masih utuh menanti untuk dinikmati bersama keluarga hingga tujuh turunan.
Urat nadi korupsi hanya bisa diputus dengan satu cara: miskinkan pelakunya, sita asetnya, dan kembalikan kekayaan tersebut kepada pemilik sahnya, yaitu rakyat.
DPR dan pemerintah harus menyadari bahwa ketidakpastian hukum yang berlarut-larut ini mengikis sisa-sisa kepercayaan publik terhadap komitmen mereka. Jika parlemen terus memilih berada di zona aman dan membiarkan ego prosedural mengalahkan urgensi penyelamatan negara, jangan salahkan masyarakat jika pada akhirnya mereka menyimpulkan bahwa hukum di negeri ini memang sengaja didesain untuk ramah terhadap para kleptokrat.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar pilihan regulasi, melainkan sebuah benteng pertahanan terakhir agar negara ini tidak runtuh dikuasai oleh para pencuri hak rakyat. Parlemen harus berani mengambil keputusan: berdiri melindungi hak milik publik, atau terus memberikan napas lega bagi para perampok harta negara.
*Pengamat Sosial Politik dan Budaya, Ketua Koordinator Dewan Pakar DPP Partai NasDem, Direktur Studi Islam & Ilmu Filsafat
