PARIMO – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel mewah yang merugikan korban hingga Rp27 juta.

Seorang pelaku berinisial IM (27), warga Kabupaten Donggala, ditangkap bersama barang bukti iPhone 15 Pro Max.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Jumat (3/10), Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil digagalkan petugas.

Korban pencurian diketahui bernama Habibi (35), seorang wiraswasta asal Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Ia kehilangan ponsel miliknya saat beraktivitas di Kompleks Pasar Sentral Parigi.

Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura beraktivitas di sekitar pasar. Ketika melihat ponsel korban yang diletakkan di dashboard mobil, pelaku langsung mengambilnya dan melarikan diri.

Hasil penyelidikan intensif Tim Resmob mengarah kepada IM. Informasi yang dikumpulkan mengarahkan petugas menemukan keberadaannya di wilayah Kampal dan segera melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bertindak seorang diri. Namun, penyidik masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max milik korban diamankan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan AN., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap tindak kriminal.