PALU, MAL – Reformulasi Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi salah satu solusi yang didorong berbagai kalangan untuk mewujudkan keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya bagi daerah penghasil sumber daya alam seperti Sulawesi Tengah.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Dialog Publik Reformulasi Dana Bagi Hasil untuk Keadilan Fiskal antara Pusat dan Daerah yang menghadirkan akademisi, auditor negara, dan pemerintah daerah, usai pelantikan Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulteng, di Hotel Grand Syah di Palu, Ahad (28/6).
Guru Besar Bidang Ekonomi Universitas Tadulako, Prof. Ahlis Djirimu, mengatakan daerah penghasil perlu memperoleh porsi DBH yang lebih adil sesuai amanat regulasi.
Menurutnya, selain memperjuangkan perubahan formula pembagian DBH, pemerintah daerah juga harus mengoptimalkan berbagai potensi penerimaan, seperti pajak tenaga kerja asing, aktivitas pertambangan, dan sumber-sumber penerimaan lain yang selama ini belum dimaksimalkan.
Ahlis menilai keadilan fiskal juga harus diwujudkan melalui mekanisme benefit sharing yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar kawasan industri. Solusi yang ditawarkan meliputi dana kompensasi lingkungan, dana kebencanaan, penguatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga keterlibatan masyarakat melalui kepemilikan saham atau investasi di kawasan industri yang telah berkembang.
Selain itu, ia menegaskan peningkatan penerimaan daerah harus diikuti dengan pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, rehabilitasi lahan bekas tambang, pengawasan pencemaran, serta pemberdayaan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformulasi kebijakan DBH.
Dari perspektif pengawasan, Anggota BPK RI Perwakilan Sulteng Khairun menilai reformulasi DBH harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola pertambangan. Ia menegaskan pemerintah daerah perlu memanfaatkan aktivitas industri untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), sehingga tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Khairun juga menyoroti pentingnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang muncul akibat berkembangnya kawasan industri. Menurutnya, daerah yang berhasil mengelola potensi tersebut mampu meningkatkan kapasitas fiskal sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus diperketat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun persoalan sosial di masa mendatang.
Sementara, Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, menekankan perlunya penguatan regulasi sebagai dasar reformulasi DBH. Ia menilai hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah harus dibangun berdasarkan prinsip keadilan, sehingga daerah penghasil memperoleh hak yang sebanding dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah, Haris, mengatakan pemerintah provinsi telah melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh untuk menjaga program prioritas tetap berjalan di tengah berkurangnya transfer pusat ke daerah. Efisiensi tersebut diarahkan agar anggaran lebih banyak menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti bantuan pendidikan, dukungan praktik kerja siswa SMK, penyediaan seragam sekolah, hingga layanan kesehatan menggunakan KTP.
Haris menegaskan efisiensi anggaran tidak dapat menjadi solusi jangka panjang apabila ruang fiskal daerah terus menyempit. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat melakukan reformulasi DBH yang lebih berkeadilan sehingga daerah penghasil sumber daya alam memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat.

