PALU, MAL – Rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, dengan PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN) berlangsung maraton selama lebih dari 10 jam.

Rapat yang digelar Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah itu dimulai pukul 09.00 WITA dan berakhir setelah ibadah Magrib, sekitar pukul 19.17 WITA, di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis (20/8).

Rapat dipimpin langsung Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, dengan menghadirkan perwakilan masyarakat petani dari dua kecamatan, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, otoritas pertanahan, unsur legislatif serta manajemen perusahaan.

Dari pihak perusahaan hadir Direktur Umum PT CMP/PT TEN Ilham Hanafi dan M. Nasir Shidiq dari Bagian Humas dan Kemitraan.

Sementara dari unsur pemerintah dan lembaga teknis hadir Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Sulteng Muhamad Nurmansyah Bantilan, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Tolitoli sekaligus Ketua Satgas PKA Tolitoli Mohamad Zikron, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tolitoli Muhamad Surya Maizar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli Muksin, serta Koordinator Sub-Sengketa Kanwil BPN Sulteng Azharudin.

Turut hadir jajaran Dinas Perkebunan, Dinas PMPTSP, Dinas Koperasi dan UKM, Biro Perekonomian serta Biro Hukum Setdaprov Sulteng.

Salah satu fakta penting yang mencuat dalam rapat disampaikan Azharudin. Berdasarkan data resmi aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), hingga saat ini belum pernah diterbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT CMP maupun PT TEN.

Menurut Azharudin, berkas permohonan HGU kedua perusahaan tersebut juga telah ditutup dan dikembalikan oleh BPN. Hal itu terjadi setelah muncul keberatan dan sengketa penguasaan tanah dari masyarakat setempat.

Temuan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Pansus PKA DPRD Sulteng, Muhamad Nurmansyah Bantilan.

Ia menyebut kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi persoalan terkait aktivitas perkebunan di atas lahan yang belum memiliki alas hak HGU sebagaimana dipersoalkan dalam rapat.

Nurmansyah mengatakan temuan tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng yang dijadwalkan pada September 2026.

Selain persoalan legalitas lahan, rapat juga membahas sejumlah tindakan yang dikeluhkan masyarakat, termasuk penutupan akses jalan perkebunan serta somasi dan laporan polisi terhadap petani yang menyampaikan pengaduan.

Eva Bande meminta pihak perusahaan menahan diri selama proses verifikasi dan pemetaan berlangsung.

Ia juga mengimbau PT CMP dan PT TEN tidak menutup akses jalan masyarakat serta tidak melakukan tindakan penekanan hukum secara sepihak terhadap warga yang tengah memperjuangkan penyelesaian konflik.

Dari rapat maraton tersebut, Satgas PKA menghasilkan 19 poin kesepakatan dan rekomendasi strategis dengan sejumlah batas waktu pelaksanaan.

Salah satunya, Satgas PKA Kabupaten Tolitoli di bawah koordinasi Asisten I Mohamad Zikron diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan verifikasi dan validasi data lahan masyarakat.

Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli Muksin diwajibkan melakukan pemetaan atau plotting Sertipikat Hak Milik (SHM) warga secara partisipatif paling lambat dalam waktu dua bulan.

Di sektor kelembagaan masyarakat, Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Tolitoli diminta merevitalisasi dua koperasi plasma, yakni Koperasi Lembah Mukti dan Koperasi Lembah Bagia.

Kedua koperasi tersebut diketahui tidak aktif sejak 2019 karena tidak lagi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Proses revitalisasi diawali dengan penerbitan surat Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) paling lambat 24 Agustus 2026.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui Ilham Hanafi dan M. Nasir Shidiq menyatakan akan berkoordinasi dengan manajemen pusat untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan Satgas.

Dokumen tersebut meliputi data spasial perolehan lahan, izin lokasi/PKKPR serta peta plasma yang dijadwalkan diserahkan pada 23 Agustus 2026.

Rapat tersebut menjadi salah satu langkah konkret Satgas PKA Sulteng dalam mendorong penyelesaian konflik agraria Tolitoli yang telah berlangsung cukup lama.

Dengan adanya 19 poin kesepakatan serta batas waktu yang telah ditetapkan, Satgas PKA menargetkan proses verifikasi, pemetaan dan penyelesaian persoalan dapat berjalan lebih terukur serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.