PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengajak pemerintah daerah menjadikan produk hukum tidak sekadar instrumen pengaturan, tetapi juga sebagai sarana inovasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 bertema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026).
Menurut Anwar, tugas utama pemerintah adalah mengatur dan mengurus, sehingga produk hukum menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa berjalan tanpa payung hukum. Produk hukum daerah harus mampu mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa biro hukum di lingkungan pemerintah daerah harus bertransformasi menjadi pusat inovasi kebijakan yang mampu membuka peluang investasi, meningkatkan pendapatan daerah, serta menggerakkan perekonomian.
Di tengah tantangan efisiensi anggaran, Anwar menilai kreativitas dalam merumuskan regulasi menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi daerah.
“Kita harus jeli melihat peluang yang bisa dikembangkan. Regulasi yang tepat dapat membuka investasi, meningkatkan PAD, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Anwar juga menyoroti potensi kawasan Selat Makassar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Dengan posisi strategis sebagai jalur pelayaran internasional, kawasan tersebut dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai pusat layanan maritim dan perdagangan.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam sambutan tertulis yang dibacakan pada kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah pelaksanaan rakor.
Ia menegaskan bahwa evaluasi kepatuhan produk hukum daerah penting dilakukan untuk memastikan setiap regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mendukung program prioritas nasional.
Sebagai narasumber, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menilai forum tersebut menjadi wadah strategis bagi pemerintah daerah untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam penyusunan regulasi.
“Daerah-daerah di Sulawesi perlu saling belajar dan memperkuat kapasitas dalam merancang produk hukum yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026 merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan masyarakat dari berbagai wilayah di Sulawesi.
Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan mendukung reformasi hukum nasional serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.*

