PALU, MAL – Pemerhati Anak, Sofyan Farid Lembah, menyoroti tindakan penyidik Polres Palu, Polda Sulawesi Tengah, yang membebaskan oknum guru PPPK berinisial RBY, tersangka kasus pencabulan tiga siswi di SDN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Pembebasan ini terjadi setelah pihak keluarga korban dilaporkan mencabut laporan polisi pada Kamis (6/8/2026) lalu.

Menurut Sofyan Farid Lembah, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tenaga pengajar aktif ini bukanlah delik aduan, sehingga pencabutan laporan polisi tidak dapat serta merta menghentikan proses hukum pidana.

Ia merujuk pada aturan penanganan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar jalur pengadilan, termasuk melalui mediasi atau kesepakatan kekeluargaan.

“Jelas, dilepasnya pelaku RBY dari proses hukum atas dasar pencabutan laporan oleh orang tua siswi yang menjadi korban, tidak dapat serta merta menghentikan proses hukum pidana,” tegas Sofyan Farid Lembah pada Sabtu (8/8/2026).

Sofyan, yang sebelumnya tergabung di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mendesak Polres Palu untuk mengkaji kembali tindakan pembebasan guru cabul tersebut. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dalam kasus seperti ini.

“Ada sanksi yang harus ditunaikan. Pelaku harus diseret ke Pengadilan. PPA yang selama ini sudah terlatih wajib berikan pelayanan atas tindak kejahatan seksual terhadap anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Sofyan Farid Lembah.

Kabar mengenai bebasnya tersangka pencabulan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan sejumlah orang tua siswa SDN Palupi. Salah satu orang tua siswa, yang namanya enggan disebutkan, menyatakan kekhawatirannya pada Kamis pagi (6/8/2026).

“Bagaimana sudah kalau itu guru kembali mengajar, saya ada anak perempuan sekolah disitu,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, PS. Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna membenarkan pembebasan tersangka RBY dari tahanan Polres Palu.

Kadek menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihak keluarga dari masing-masing korban mencabut laporan, meskipun proses hukum kasus pembebasan guru cabul ini telah bergulir di Polres Palu selama hampir dua bulan.

“Mau bagaimana lagi, keluarga korban mencabut laporan polisi, kami tidak dapat melanjutkan,” kata Kadek Aruna melalui telepon WhatsApp pada Kamis siang (6/8/2026). ***